Jumat, 10 April 2009

DON’T VOTE STAY MUSLIM

DON’T VOTE STAY MUSLIM

Apa hukumnya orang-orang yang terlibat dalam pemilihan umum dan yang memberikan suara ?

Segala puji bagi Allah Yang Maha Kuasa dan semoga keselamatan dan Rahmat-Nya senantiasa terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarga dan para sahabat, serta seluruh pengikutnya.

Agar dapat menjawab pertanyaan yang sangat penting tentang berpartisipasi di dalam pemilu dan memberikan suara untuk para calon legislatif, baik DPR maupun DPRD, Kita harus mengetahui realitas atau hakikat fakta, karena kaidah syara’ menyatakan bahwa bagian paling penting untuk menilai suatu persoalan adalah memahami persoalan tersebut atau mengetahui hakikat faktanya.

Dalam hal ini kita harus mengetahui realitas atau hakikat fakta dari dua hal, yaitu;

1. Badan legislatif (DPR atau DPRD) yang mana beberapa calon ingin berpartisipasi di dalamnya dan,

2. Pemilihan dimana orang-orang terlibat di dalamnya yaitu dengan memberikan suara (nyoblos).

Kita harus ingat bahwa bagian dari ke-Imanan dan percaya kepada Allah SWT adalah At-Tauhid yang berarti mematuhi, mengikuti, menyembah dan meng-agungkan Allah SWT semata, tanpa menyekutukan Dzat-Nya atau gelar-Nya dengan sesuatu yang lain, dan sebaliknya menyekutukan Dzat-Nya dan gelar-Nya dengan segala sesuatu yang lain adalah perbuatan syirik, yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam, dan itulah mengapa At-Tauhid sebagai dasar dari rukun Islam. Salah satu dari gelar-gelar-Nya adalah Ia adalah Maha Pembuat Hukum (Al-Hakim) dan Maha Memerintah (Al-Mudabbir) dan Dia mempunyai hak kekuasaan yang mutlak untuk memerintah dan membuat hukum, yang tak satupun dapat menggantikan kekuasaan mutlak-Nya ini. Allah SWT berfirman:

”Keputusan itu hanyalah Kepunyaan Allah” (QS 12 : 40)

Dan Allah juga berfirman :

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasulnya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasulnya maka sungguhlah dia akan sesat, sesat yang nyata” (QS 33 : 36)

Setelah menentukan dua fakta di atas marilah kita meneliti realitas atau hakikat fakta dari Dewan legislatif.

Para pakar hukum menyebutkan bahwa Badan Legislatif adalah lembaga untuk mengesahkan hukum, sedangkan orang yang bergabung di dalamnya disebut anggota dewan, yaitu para wakil dan utusan rakyat yang telah dipilih oleh rakyat (baik pusat maupun daerah).

Tidak ada perbedaan diantara mereka, baik yang ada di Negara-negara Timur atau Barat bahwa fungsi utama dari dewan legislatif (parlemen) adalah untuk membuat hukum (Undang-undang). Oleh karena itu, kita dapat menyebutkan beberapa tugas utama dari Badan Legislatif (DPR/DPRD) adalah : Membuat dan mengesahkan Undang-undang (UU)

Adapun sumber-sumber pembuatan UU di DPR/DPRD adalah :

1. Pikiran dan keinginan-keinginan dari para wakil rakyat dan menteri sebagai wakil rakyat.
2. Lembaga-lembaga Internasional atau juga disebut hukum Internasional.

Aqidah sebagian besar orang-orang di dunia sekarang ini adalah sekularisme, yang menyatakan bahwa :

Tuhan hanya mempunyai kedaulatan di surga atau di dalam masjid atau di gereja dan tempat-tempat peribadatan, sebaliknya manusia yaitu rakyat mempunyai kedaulatan di bumi dan seluruh aspek kehidupan, kecuali agama.

Menurut aqidah sekulerisme, agama adalah suatu urusan pribadi antara seseorang individu dengan Tuhan atau sesuatu yang diagungkan seperti matahari, sapi, patung, orang, dan lain-lain.

Ini adalah realita yang terjadi di badan legislatif (parlemen) dan dasar bagaimana badan tersebut dibangun.

Mengenai realitas ‘nyoblos’; pemilih atau orang yang memberikan suaranya, mempunyai kedaulatan umum karena rakyatlah yang membuat hukum untuk urusan mereka sendiri di dalam masyarakat. Karena mereka memiliki kedaulatan, maka mereka menentukan suatu mekanisme dalam memilih para wakilnya, yang menjadi wakil rakyat untuk membuat hukum(UU) dan memerintah atas nama kepentingan-kepentingan mereka sendiri.

Hal ini diwujudkan dalam prinsip politik sekuler (demokrasi) yang menyatakan bahwa :

‘Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat’

oleh sebab itu kita dapat menyimpulkan bahwa rakyat berhak untuk membuat hukum atau undang-undang.

Realitas dari pemilih adalah dia sebagai orang yang memilih wakilnya, yang menghasilkan fakta bahwa dia juga bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan oleh wakilnya. Tugas para wakilnya disini adalah membuat hukum (UU) supaya dapat mengatur semua kepentingan rakyat.

Ringkasnya, badan legislatif (DPR/DPRD) atau parlemen (dalam sistem politik Barat) adalah sebuah badan yang membuat hukum (UU), rakyat adalah raja, dan sumber pembuatan serta penetapan hukum (UU), dan para wakil rakyat dipilih oleh rakyat untuk membuat serta menetapkan hukum (UU) atas nama rakyat.

Hukum terhadap hal ini adalah :

1. Seseorang yang percaya bahwa Allah SWT bukan satu-satunya pembuat hukum (UU) dan penguasa tunggal, adalah seorang yang tidak beriman (kafir).

2. Seseorang yang percaya kekuasaan Allah SWT tetapi menyekutukan Allah dengan sesuatu yang lain dan menentang bahwa dia sebagai pembuat hukum dan penguasa tunggal adalah seorang yang musyrik yang menyekutukan Allah dengan sesuatu yang lain.

3. Seorang muslim yang memberikan suara untuk memilih wakilnya, dan telah mengetahui bahwa badan legislatif (DPR/DPRD) adalah sebuah lembaga untuk membuat hukum (UU) adalah seorang yang ingkar terhadap agama.

4. Seorang muslim yang berpartisipasi dalam pemilihan untuk menjadi seorang wakil rakyat (DPR/DPRD) dan dia telah mengetahui realitas badan legislatif (parlemen) adalah seorang yang ingkar terhadap agama.

5. Seorang muslim yang tidak mengetahui realitas badan legislatif (parlemen) dan dia memberikan suara maka dia berdosa, karena dia tidak mencari status hukum dari perbuatannya, sebelum melaksanakan perbuatan tersebut. Kaidah syara’ menyatakan bahwa setiap perbuatan, lisan atau fisik, harus didasarkan pada hukum syara’ yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-sunnah.

6. Seorang muslim yang berpartisipasi nyoblos untuk memilih para wakilnya, apakah wakilnya itu muslim atau non muslim, karena mendasarkan tindakan pada suatu pendapat yang menyesatkan dari seorang rasionalis sekuler atau ulama sekuler, maka persoalan ini harus dijelaskan kepadanya. Karena pemahaman bahwa Allah adalah satu-satunya pembuat hukum adalah sesuatu yang harus diketahui dari Dienul Islam sebagai suatu kebutuhan, sehingga ketidaktahuan tentang hal ini tidak bisa dijadikan sebagai sebuah alasan, oleh karena itu dia berdosa.

7. Keadaan yang bisa dijadikan alasan untuk terhindar dari kesalahan itu adalah orang yang baru masuk Islam (muallaf), atau seorang yang betul-betul bodoh dan atau seseorang yang tidak mengetahui tentang sesuatu yang seharusnya diketahui sebagai kebutuhan dari Dienul Islam dikarenakan dia hidup di bawah hukum kufur dan hidup di tengah-tengah orang-orang non muslim. Persoalan ini harus dijelaskan kepada mereka tetapi jika mereka tetap melanjutkan untuk memberikan suara (nyoblos) karena mengatakan bahwa mereka mempunyai pendapat yang berbeda maka mereka berdosa.

Dalil syar’i untuk fatwa di atas adalah firman Allah SWT :

“Dengan kembali bertaubat kepadaNya dan bertakwalah kepadaNya serta dirikanlah sholat dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah. (QS. 30 : 31)

Juga firman Allah :

”Dan dia tidak mengambil seorang pun menjadi sekutunya dalam menetapkan keputusan” (QS 18 : 26)

Dan juga sudah sangat dikenal dalam Islam bahwa hukum apapun selain hukum Allah adalah Thaghut dan Allah mengancam orang-orang yang merujuk kepada Thaghut :

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang telah diturunkan dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut padahal mereka telah diperintahkan mengingkari thaghut itu.Dan syetan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya” (QS 4 : 60)

Telah disampaikan mengenai keadaan tentang ayat di atas bahwa orang-orang munafik mengaku dirinya muslim tetapi ketika berselisih, mereka justru merujuk kepada keputusan-keputusan yang diciptakan para wakil rakyat (ketika itu) sebagai pembuat hukum (UU) seperti Amru Bin Luhay,Al-Khuzaa’ie dan Ka’ab Bin Al-Ashraef bersama-sama dengan para rahib, pendeta dan para wakil rakyat yang lain yang telah terbiasa membuat hukum (UU) untuk mereka, daripada merujuk kepada Rasulullah dan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah Yang Maha Kuasa.

Mengenai orang-orang yang telah tersesat dan telah jatuh pada kemungkaran dan kemaksiatan yang nyata ini Rasulullah SAW berkata “

“Salah satu yang sangat saya takutkan dari ummatku adalah adanya pemimpin-pemimpin yang sesat yang mengarahkan sebagian dari ummatku untuk menyembah berhala dan mengarahkan sebagian yang lain untuk mengikuti orang-orang musyrik”.

Sehingga siapapun yang memilih dan mengikuti para pembuat hukum (UU) yang sesat tersebut, maka nyata-nyata mereka telah memilih seorang raja untuk membuat hukum (UU) untuk mereka. Hal ini berarti mereka telah menyekutukan Allah karena mencipta hukum dan memerintah hanyalah hak Allah semata.

”Manakah yang baik, Tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa? Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya menyembah nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya.Allah tidak menurunkan suatu keterangan mengenai nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain dia. Itulah agama yang lurus tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (QS:12:39-40)

Hal ini adalah realitas suatu aqidah baru yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan manusia yang telah diikuti sebagian besar orang sekarang ini. Oleh karena itu apapun yang telah dilakukan seseorang sebagai perbuatan yang baik dan juga apapun yang telah dilakukan seorang muslim seperti sholat, puasa dan perbuatan baik yang lain, tetapi setelah itu melakukan kemungkaran ini dan tidak bertaubat dari kemungkaran ini maka seluruh perbuatan baiknya itu menjadi sia-sia, Allah SWT berfirman :

”Itulah petunjuk Allah, yang dengannya dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendakinya diantara hamba-hambanya. Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amal-amalan yang telah mereka kerjakan”(QS 6 : 88)

Dan bagi orang-orang yang mengatakan bahwa kami tidak menyebut mereka ‘Pencipta’ tetapi kami hanya menyebut mereka ‘Pemerintah’, maka mereka harus segera mengingat firman Allah SWT :

”Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah Tuhan Semesta Alam” (QS 7 : 54)

Oleh karena itu tidak seorangpun yang diperbolehkan untuk disekutukan dengan-Nya, sebagai Dzat yang Maha Pencipta sama halnya tidak seorang pun yang berhak untuk menyekutukan-Nya, sebagai Dzat Yang Maha Memerintah dan Dzat Yang Maha Membuat Hukum.

Mengenai orang-orang yang telah disesatkan oleh yang lain dan telah melakukan kemaksiatan ini, maka itu adalah sebuah kesalahan mereka, kami menasehati mereka untuk takut kepada Allah dan tidak melakukan kemaksiatan ini lagi, karena Allah SWT akan mengampuni hambanya yang telah melakukan suatu perbuatan tanpa kesengajaan, tetapi dia tidak akan pernah mengampuni hambanya yang melakukan perbuatan itu dengan sengaja, sampai mereka berhenti dan minta ampun kepadanya. Allah SWT berfirman :

”Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu”(QS 33 : 5)

Sehingga kesalahan yang dilakukan tanpa kesengajaan adalah akan diampuni seperti yang telah diceritakan oleh Rasulullah SAW tentang seorang Badui yang telah kehilangan ontanya di padang pasir bersama dengan seluruh pakaian dan airnya dan kemudian dia menemukan ontanya setelah kehilangan seluruh harapan hidupnya dan telah bersiap menghadapi kematian. Allah SAW mengirimkan ontanya kembali kepadanya dan dia memohon seraya berkata : “Ya Allah kamu adalah Hambaku dan aku adalah Rajamu. Berkenaan dengan hal ini Rasulullah SAW berkata “Sesungguhnya dia melakukan kesalahan itu karena dia tenggelam dalam kebahagiaan”.

Sangatlah berbeda antara orang yang memilih atau memberikan suara karena ketidaktahuan, mengira bahwa apa yang dilakukannya itu adalah perbuatan yang baik dengan orang yang melakukan kejahatan itu dengan sengaja. Dia mengajak orang-orang untuk berpartisipasi dalam pemilihan dan memberi suara, mengumpulkan dana, kampanye, mendirikan posko-posko, menulis dan menyebarkan selebaran, mengundang para wakil rakyat di rumah Allah (masjid) memberi mereka hadiah, menjamu mereka dan bahkan mengorbankan Tauhid agar dapat dipilih atau dapat memberikan suara karena mengira mereka mendapatkan keuntungan darinya. Adalah sangat berbeda orang-orang seperti ini dengan seorang Badui yang telah disebutkan dalam cerita di atas yang melakukan kesalahan karena ketidaksengajaan.

Akhirnya kami ingin menekankan disini bahwa tujuh fatwa di atas tidak termasuk orang-orang yang memilih atau memberikan suara karena di bawah tekanan dan paksaan, atau murni karena ketidaktahuaan, atau orang yang telah disesatkan tanpa ada penjelasan padanya. Ini adalah salah satu dari malapetaka yang telah mempengaruhi kehidupan kaum muslimin di belahan bumi ini.

Kami berdo’a kepada Allah SWT semoga mereka segera sadar akan kesalahannya dan semoga Allah senantiasa membimbing kita untuk beraktivitas dalam rangka melaksanakan perintah-Nya dan menegakkan agama-Nya, sehingga kedaulatan hanya milik Allah semata, dan kejayaan Islam segera menaungi seluruh bagian bumi ini. Segala Kemuliaan dan Pujian semata-mata hanya untuk-Nya.

Ya Allah…saksikanlah, kami telah menyampaikannya !

Demokrasi Sejalan dengan Islam ?

Judul Buku : Demokrasi Sejalan dengan Islam ?

Penulis : Abu Muhammad Al Maqdisy

Penerjemah : Abu Sulaiman Aman Abdurrahman

Penerbit : Ar Rahmah Media

Tahun Terbit : Cetakan 1 Maret 2008

Jumlah Halaman : 128 halaman

Sinopsis :

Demokrasi bagaikan fatamorgana. Terlihat indah dan menjanjikan namun realitasnya rusak dan mengecewakan. Tapi, mengapa masih banyak umat Islam yang berharap kepadanya ?

Demokrasi adalah fitnah terbesar masa kini. Keberadaannya dibela sekaligus dicela. Demokrasi terkadang dianggap sebagai sumber kebebasan, kadang disamakan dengan syuro (musyawarah). Kadang dinisbatkan kepada jabatan Yusuf a.s. di sisi rajanya, atau kekuasaan Raja Najasy. Lebih seringnya demokrasi digunakan dengan dalih maslahat dan istihsan (anggapan baik). Apakah dengan semua alasan-alasan tersebut menjadikan demokrasi sejalan dengan Islam ?

Syekh Abu Muhammad Ashim Al Maqdisy menjawab seluruh pertanyaan penting tentang hakikat demokrasi, hokum dan konsekuensi bagi para penganutnya. Beliau menjelaskan pula syubhat-syubhat yang menjangkiti para pengagum demokrasi. Sebuah penjelasan dan bayan yang mencerahkan.

Dosa Demokrasi, Pemilu, dan Partai

Berikut Dosa Demokrasi, Pemilu, dan Partai yang ditulis oleh Syekh Abdul Madjid Bin Mahmud Arraimy. Keterangan tentang Dosa-dosa berikutnya secara berkala akan dipublikasikan. Semoga bisa menyadarkan kaum Muslimin yang masih tertipu oleh demokrasi, pemilu, dan partai!

MUQADDDIMAH

Segala puji hanya milik Allah, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya serta orang yang berwala’ kepadanya.
Amma ba’du.

Ini adalah kajian singkat yang menjelaskan tentang beberapa indikasi destruktif dan bahaya yang ditimbulkan akibat terjun dan berkiprah dalam kancah demokrasi yang banyak orang tertipu dengannya dan menggantungkan harapan mereka kepadanya meskipun hal ini jelas-jelas bertentangan dengan manhaj Allah sebagaimana yang akan dijelaskan dalam kajian yang singkat ini, apalagi banyak sudah pengalaman pahit yang didapat oleh orang yang tertipu dengan permainan ini dan ditampakkan sisi penyimpangan dan kesesatannya.

Penyusun

LIMA PULUH DOSA

Dengan memohon taufiq kepada Allah, kami berusaha memaparkan beberapa indikasi destruktif (kerusakan) demokrasi, pemilihan umum dan berpartai:

1. Demokrasi dan hal-hal yang berkaitan dengannya berupa partai-partai dan pemilihan umum merupakan manhaj jahiliyah yang bertentangan dengan Islam, maka tidak mungkin sistem ini dipadukan dengan Islam karena Islam adalah cahaya sedangkan demokrasi adalah kegelapan.

“Dan tidaklah sama orang yang buta dengan orang yang melihat dan tidak (pula) kegelapan dengan cahaya.” (Surat Faathir: 19-20)

Islam adalah hidayah dan petunjuk sedangkan demokrasi adalah penyimpangan dan kesesatan.
“Sungguh telas jelas petunjuk daripada kesesatan.” (Surat Al-Baqarah: 256)

Islam adalah manhaj rabbani yang bersumber dari langit sedangkan demokrasi adalah produk buatan manusia dari bumi. Sangat jauh perbedaan antara keduanya.

2. Terjun ke dalam kancah demokrasi mengandung unsur ketaatan kepada orang-orang kafir baik itu orang Yahudi, Nasrani atau yang lainnya, padahal kita telah dilarang untuk menaati mereka dan diperintahkan untuk menyelisihi mereka, sebagaimana hal ini telah diketahui secara lugas dan gamblang dalam dien.

Allah Ta’ala berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman jika kalian menaati sekelompok orang-orang yang diberi Al-Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir setelah kamu beriman.” (Surat Ali ‘Imran: 100)

“Karena itu janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Quran dengan jihad yang besar.” (Surat Al-Furqaan: 52)

“Dan janganlah kamu menaati orang-orang yang kafir dan orang-orang munafik itu, janganlah kamu hiraukan gangguan mereka dan bertawakkallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pelindung(mu).” (Surat Al-Ahzaab: 48)

Dan ayat-ayat yang senada dengan ini sangat banyak dan telah menjadi maklum.

3. Sistem demokrasi memisahkan antara dien dan kehidupan, yakni dengan mengesampingkan syari’at Allah dari berbagai lini kehidupan dan menyandarkan hukum kepada rakyat agar mereka dapat menyalurkan hak demorkasi mereka –seperti yang mereka katakan– melalui kotak-kotak pemilu atau melalui wakil-wakil mereka yang duduk di Majelis Perwakilan.

4. Sistem demokrasi membuka lebar-lebar pintu kemurtadan dan zindiq, karena di bawah naungan sistem thaghut ini memungkinkan bagi setiap pemeluk agama, madzhab atau aliran tertentu untuk membentuk sebuah partai dan menerbitkan mass media untuk menyebarkan ajaran mereka yang menyimpang dari dienullah dengan dalih toleransi dalam mengeluarkan pendapat, maka bagaimana mungkin setelah itu dikatakan, “Sesungguhnya sistem demokrasi itu sesuai dengan syura dan merupakan satu keistimewaan yang telah hilang dari kaum muslimin sejak lebih dari seribu tahun yang lalu,” sebagaimana ditegaskan oleh sejumlah orang jahil, bahkan (ironisnya) hal ini juga telah ditegaskan oleh sejumlah partai Islam yang dalam salah satu pernyataan resminya disebutkan:

“Sesungguhnya demokrasi dan beragamnya partai merupakan satu-satunya pilihan kami untuk membawa negeri ini menuju masa depan yang lebih baik.”

5. Sistem demokrasi membuka pintu syahwat dan sikap permissivisme (menghalalkan segala cara) seperti minum arak, mabuk-mabukan, bermain musik, berbuat kefasikan, berzina, menjamurnya gedung bioskop dan hal-hal lainnya yang melanggar aturan Allah di bawah semboyan demokrasi yang populer, “Biarkan dia berbuat semaunya, biarkan dia lewat dari mana saja ia mau,” juga di bawah semboyan “menjaga kebebasan individu.”

6. Sistem demokrasi membuka pintu perpecahan dan perselisihan, mendukung program-program kolonialisme yang bertujuan memecah-belah dunia Islam ke dalam sukuisme, nasionalisme, negara-negara kecil, fanatisme golongan dan kepartaian. Hal ini bertentangan dengan firman Allah Ta’ala:

“Dan sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kamu semua, agama yang satu, dan Aku adalah Rabbmu, maka bertaqwalah kepada-Ku.” (Surat Al-Mukminun: 52)

Juga bertentangan dengan firman Allah Ta’ala:

“Dan berpegang teguhlah kamu semua kepada tali (dien) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai.” (Surat Ali ‘Imran: 103)

Dan firman-Nya:

“Dan janganlah kamu berbantah-bantahan yang menyebabkan kamu gagal dan hilang kekuatanmu.” (Surat Al-Anfal: 46)

7. Sesungguhnya orang yang bergelut dengan sistem demokrasi harus mengakui institusi-institusi dan prinsip-prinsip kekafiran, seperti piagam PBB, deklarasi Dewan Keamanan, undang-undang kepartaian dan ikatan-ikatan lainnya yang menyelisihi syari’at Islam. Jika ia tidak mau mengakuinya, maka ia dilarang untuk melaksanakan aktivitas kepartaiannya dan dituduh sebagai seorang ekstrim dan teroris, tidak mendukung terciptanya perdamaian dunia dan kehidupan yang aman.

8. Sistem demokrasi memvakumkan hukum-hukum syar’i seperti jihad, hisbah, amar ma’ruf nahi munkar, hukum terhadap orang yang murtad, pembayaran jizyah, perbudakan dan hukum-hukum lainnya.

9. Orang-orang murtad dan munafiq dalam naungan sistem demokrasi dikategorikan ke dalam warga negara yang potensial, baik dan mukhlis, padahal dalam tinjauan syar’i mereka tidak seperti itu.

10. Demokrasi dan pemilu bertumpu kepada suara mayoritas tanpa tolak ukur yang syar’i. Sedangkan Allah Ta’ala telah berfirman:

“Dan jika kamu mentaati kebanyakan orang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” (Surat Al-An’am: 116)

“Akan tetapi kebanyakan manusia itu tidak mengetahui.” (Surat Al-A’raf: 187)

“Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang bersyukur.” (Surat Saba’: 13)

Voting Untuk Hukum Buatan Manusia Adalah Murtad

Segala puji bagi Allah Swt., kami memujinya dan mencari ampunanNya. Siapa saja yang Allah tunjuki, tidak seorangpun bisa menyesatkannya. Dan siapa saja yang disesatkan Allah, maka tidak seorangpun bisa menunjukinya.

Kami bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan kami bersaksi bahwa Nabi Muhammad Saw., Rasul Allah yang terakhir.

Begitu banyak diperdebatkan pada saat ini menyangkut tentang ketidakbolehan voting dalam Islam. Orang-orang moderat, sekuler dan orang-orang yang tidak mengamalkan Islam berargumen bahwa voting boleh (dan dalam beberapa kasus menjadi wajib), dimana Muslim yang ittiba (meneladani) kepada salafus sholeh berargumen bahwa itu adalah perbuatan murtad (Kufur dan Syirik).

Risalah singkat ini berusaha untuk mengklarifikasi dan membantah kesalahan konsep berkenaan tentang voting secara sederhana.

Kami memohon pada Allah Swt., untuk memberikan pahala bagi orang-orang yang terlibat dalam perjuangan ini, seperti halnya bagi orang-orang yang berjuang secara berjama’ah untuk menerapkan dienNya.

Memahami Konsep Voting

Sebelum kita memasuki perdebatan atau diskusi, pertama kita perlu mempunyai pemahaman yang menyeluruh tentang realitas. Apa pengertian voting dan apa akibatnya? Bukti-bukti apa saja dalam Syari’ah dan apakah itu tidak ada?

Voting adalah proses memilih. Ini selanjutnya, dibolehkan tetapi hanya dalam hal-hal yang hanya status hukumnya mubah dalam Syari’ah.

Sebagai contoh, jika sebuah kelompok yang terdiri dari lima orang ingin melaksanakan Shalat, mereka mungkin akan melakukan voting bagi siapa yang mempunyai pengetahuan tentang Al-Qur’an dan yang bacaannya bagus untuk menjadi imam kemudian memimpin shalat.

Atau andaikata individu yang sama tidak bisa memutuskan untuk pergi dengan bus atau dengan kereta ke masjid, dibolehkan bagi mereka untuk voting dan memilih transportasi yang sesuai dengan mereka.

Selanjutnya, voting untuk sesuatu yang dilarang (haram) dalam syari’ah, maka tidak dibolehkan. Sebagai contoh, dilarang bagi Muslim untuk mengucapkan, “Manakah yang harus kita minum orange juice atau vodka? Mari kita voting!” atau, “Dengan apa seharusnya kita hidup, dengan Syari’ah atau demokrasi?”

Lebih lanjut, kita seharusnya tidak naïf dan berfikir bahwa pernyataan, “Voting adalah perbuatan Murtad” condong pada voting dalam pengertiannya secara umum; itu dalam konteks bagi seseorang yang ingin membuat hukum dan menjadi seorang anggota dalam pemerintahan yang tidak Islami.

Voting dengan pengertian ini tidak dapat disangkal dan diragukan lagi hukumnya, yakni terlarang (haram) dalam Islam. Faktanya, jika diteliti lebih dalam lagi maka itu “syirik”. Ini karena pekerjaan dari seorang anggota parlemen adalah membuat hukum. Sebagai seorang Muslim, kita beriman bahwa yang menetapkan hukum adalah hak Allah Swt., semata, Dia adalah Al-Hakam. Selanjutnya, voting pada seorang anggota parlemen adalah sebuah perbuatan syirik karena itu sama saja dengan memberikan atau mengambil hak Tuhan (membuat hukum) kepada manusia.

Voting untuk anggota dewan juga terlarang sebagaimana tugas mereka (1) perwakilan partai-partai non-Islam dan (2) kebenyakan terlibat dalam pembuatan hukum.

Allah Swt., telah memerintahkan kita untuk menolak Tuhan-tuhan palsu yang menjadikan orang-orang sebagai sekutuNya, tidak untuk voting kepada mereka.

Download gratis artikel di : www.almuhajirun.net

Siapakah Ulil Amri Itu…?

Pagi tadi, Selasa, 27 Januari 2009, Ma’ruf Amin, MUI berbicara di acara Apa Kabar Indonesia, TV One, tentang fatwa haram golput. Secara lebih spesifik dia menjelaskan bahwa argumentasi pengharamannya adalah, jika ada pemimpin yang beriman, jujur, amanah, integritas, dll, maka itu wajib dipilih. Dan jika ada pemimpin yang masuk keriteria semacam itu, maka haram hukumnya untuk golput atau tidak memilih.

Pertanyaannya yang harus disampaikan adalah, apakah ada pemimpin yang dalam konteks Islam disebut dengan Ulil Amri yang wajib ditaati oleh kaum Muslimin saat ini ? Sehingga apabila kita tidak memilihnya (mengangkatnya) atau mentaatinya, maka jatuh hukum haram ?

Berikut materi lengkap tentang Siapakah Ulil Amri itu menurut pandangan Islam yang ditulis oleh Ustad Amman Abdurrahaman ketika beliau masih dalam LP Suka Miskin, Bandung. Semoga bermanfaat!

Siapakah Ulil Amri Itu…?
Oleh: Ust. Abu Sulaiman Aman Abdurrahman

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri di antara kalangan kalian”. (An Nisa: 59)

Segala puji hanya bagi Allah Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi dan Rasul yang paling agung Nabi Muhammad, kepada keluarganya dan para shahabatnya seluruhnya.

Ikhwani fillah… materi kali ini, kita akan meluruskan pemahaman yang ada di masyarakat berkenaan dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri di antara kalangan kalian”. (An Nisa: 59)

Ayat ini adalah ayat yang sering kita dengar dan digunakan oleh banyak orang dalam rangka mewajibkan masyarakat untuk taat kepada pemerintah Republik Indonesia ini. Oleh karena itu perlu kiranya kita meninjau kembali atau meluruskan posisi ayat ini secara proporsional. Mari kita pahami siapa orang-orang yang beriman dalam ayat tersebut dan kaitannya dengan realita Pemerintahan Republik Indonesia ini…

Tinjauan ayat:

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri di antara kalangan kalian”. (An Nisa: 59)

“Hai orang-orang yang beriman…”, ini adalah khithab (seruan) terhadap orang-orang yang beriman. “…taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri di antara kalangan kalian”, ulil amri adalah ulil amri dari kalangan kalian, yaitu pemimpin muslim atau pemimpin yang mukmin, itu adalah pengertian sederhananya.

Jadi, pemimpin yang harus ditaati ─tentunya selain dalam maksiat─ adalah pemimpin muslim, karena Allah mengatakan “min kum” (dari kalangan kalian) setelah mengkhithabi “hai orang-orang yang beriman”.

Orang yang beriman atau orang muslim yang berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma adalah orang yang beriman kepada Allah dan kafir kepada thaghut, berikut ini adalah penjabarannya:

1. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al Baqarah: 256:

“Barangsiapa kafir kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka dia telah berpegang teguh pada al ‘urwah al wutsqa”.

Al ‘urwah al wutsqa adalah buhul tali yang amat kokoh, yaitu Laa ilaaha illallaah, artinya barangsiapa kafir kepada thaghut dan iman kepada Allah, maka dia itu orang yang mengamalkan Laa ilaaha illallaah, orang yang sudah masuk Islam, karena pintu masuk Islam adalah dengan perealisasian Laa ilaaha illallaah sebagaimana ini adalah rukun Islam yang pertama.

Orang tidak dikatakan beriman kecuali jika dia beriman kepada Allah dan kafir kepada thaghut. Jika orang beriman kepada Allah tapi dia tidak kafir kepada thaghut maka ia bukan orang yang beriman, ia bukan muslim… itu berdasarkan nash Al Qur’an. Maka dari itu Allah dalam ayat ini mendahulukan kafir kepada thaghut (Barangsiapa kafir kepada thaghut dan beriman kepada Allah) supaya tidak ada orang yang mengklaim behwa dirinya beriman kepada Allah padahal dia belum kafir kepada thaghut pada realita yang dia kerjakan.

2. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Ali Imran: 64:

“Katakanlah (Muhammad): “Hai ahli kitab, marilah berpegang kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak ada yang kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai arbab (tuhan-tuhan) selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: ”Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang muslim”.

Jadi, yang diserukan kepada ahli kitab adalah pengajakan untuk berkomitmen dengan Laa ilaaha illallaah, ibadah kepada Allah dan meninggalkan penyekutuan terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Di ujung ayat Allah menyatakan; “jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka:”Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang muslim”, maksudnya jika mereka berpaling dan tidak mau meninggalkan para arbab itu maka saksikanlah bahwa kami ini orang muslim dan kalian bukan orang muslim.

Berdasarkan ayat itu kita dapat menyimpulkan bahwa orang yang tidak merealisasikan apa yang dituntut oleh ayat ini, yaitu ibadah hanya kepada Allah, meninggalkan sikap penyekutuan sesuatu dengan-Nya dan meninggalkan sikap menjadikan selain Allah sebagai arbab, maka orang yang tidak mau meninggalkan hal itu adalah bukan orang muslim.

3. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat At Taubah: 5:

“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhilah orang-orang musyrik itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka, kepunglah mereka dan intailah ditempat-tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan”

Taubat dari apa…? Taubat dari kemusyrikan dan segala kekafiran, maksudnya adalah Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang kaum muslimin untuk melakukan pembunuhan, pengepungan dan pengintaian apabila orang-orang itu sudah taubat dari segala kemusyrikan dan kekafiran, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, berarti orang muslim itu tidak boleh diganggu. Maka orang yang tidak taubat dari kemusyrikannya berarti dia itu bukan orang muslim.

4. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat At Taubah: 11:

“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudara kalian saru agama”.

Jika mereka bertaubat (dari kemusyrikannya), maka mereka adalah saudara satu agama, maksudnya mereka itu orang-orang muslim, karena sesame muslim adalah saudara, sebagaimana dalam surat Al Hujurat: 10:

“Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara”.

Berarti jika sebaliknya, dia tidak mau meninggalkan kesyirikannya meskipun dia shalat, zakat, dan melakukan ibadah lainnya, maka dia bukan ikhwan fiddin (saudara satu agama) dan berarti dia bukan orang mukmin, karena ukhuwah imaniyyah itu tidak terlepas dengan dosa-dosa bisaa, akan tetapi dengan kesyirikan dan kekufuran. Dan dalam surat Al Baqarah: 178 dikatakan:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya…”

Dalam ayat ini, sang pembunuh dan keluarga yang dibunuh tetap dipersaudarakan. Membunuh sesama muslim adalah dosa besar, tapi tidak menjadikan seseorang keluar dari Islam selama dia tidak menghalalkannya.

Demikianlah beberapa dalil tentang orang yang beriman dari Al Qur’an, sedangkan berikut ini adalah beberapa dalil dari As Sunnah:

1. Dalam hadits Bukhariy dan Muslim dari Ibnu Umar radliyallahu’anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang haq) kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, bila mereka melakukan hal itu, maka mereka terjaga darah dan hartanya dari saya, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka adalah atas Allah”

Rasulullah tidak berhenti memerangi manusia sampai mereka komitmen dengan Laa ilaaha illallaah, iman kepada Allah dan kufur kepada thaghut serta mengakui risalah yang dibawa beliau kemudian membenarkannya, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Ini sama dengan penjelasan sebelumnya

2. Dalam hadits Bukhariy yang dari Abu Malik Al Asyja’iy radliyallahu’anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang mengucapkan Laa ilaaha illallaah dan dia kafir terhadap segala sesuatu yang diibadati selain Allah, maka haramlah harta dan darahnya, sedang perhitungannya atas Allah ta’ala”.

Seseorang dikatakan haram darah dan hartanya, dalam arti dia itu dikatakan muslim, bila komitmen dengan Laa ilaaha illallaah ─iman kepada Allah dan kafir kepada thaghut─, yaitu kafir terhadap segala sesuatu yang diibadati selain Allah, maka barulah dikatakan muslim mukmin.

Dan berikut ini adalah beberapa Ijma dari para ulama Ahlus Sunnah:

¯ Syaikh Abdurrahman ibnu Hasan rahimahullah mengatakan: “Para ulama salaf dan khalaf, dari kalangan shahabat, tabi’in, para imam dan seluruh Ahlus Sunnah telah ijma, bahwa seseorang tidak menjadi muslim kecuali dengan mengosongkan diri dari syirik akbar dan berlepas diri darinya”. (Ad Durar As Saniyyah: 11/545-546).

Dalam hal ini orang tidak dikatakan muslim bila tidak mengosongkan dirinya dari syirik akbar, tidak berlepasdiri darinya dan dari para pelakunya. Ini adalah ijma (kesepakatan) ulama… maka perhatikanlah.

Oleh sebab itu, jika masih atau belum berlepas diri daripada kemusyrikan, maka dia itu belum muslim meskipun dia melaksanakan ajaran-ajaran Islam yang lainnya. Dan selagi dia belum mengosongkan diri dari kesyirikan, maka dia belum muslim walaupun dia shalat, zakat, haji, dan yang lainnya…

¯ Syaikh Sulaiman ibnu Abdillah ibnu Muhammad ibnu Abdil Wahhab rahimahullah mengatakan: “SEKEDAR mengucapkan Laa ilaaha illallaah tanpa mengetahui maknanya dan tanpa mengamalkan konsekuensinya berupa komitmen dengan tauhid dan meninggalkan syirik akbar serta kafir terhadap thaghut, maka sesungguhnya (pengucapan) itu tidak bermanfaat berdasarkan ijma” (nukilan ijma dari kitab Taisir Al ‘Aziz Al Hamid)

Orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallaah, dia shalat, zakat, shaum dan walaum haji berkali-kali, akan tetapi jika dia tidak meninggalkan syirik akbar, tidak kafir terhadap tahghut, maka dia itu bukan muslim dan tidaklah manfaat pengucapan Laa ilaaha illallaah-nya.

¯ Syaikh Hamd ibnu ‘Athiq rahimahullah mengatakan: “Ulama ijma (sepakat), bahwa orang yang memalingkan satu macam dari dua do’a kepada selain Allah, maka dia telah musyrik walaupun mengucapkan Laa ilaaha illallaah, dia shalat dan zakat serta mengaku muslim”. (Ibthalut Tandid Bikhtishar Syarh Kitab Tauhid, hal: 67)

Do’a ada dua macam; yaitu do’a yang berupa permohonan yang bisaa kita ketahui, dan do’a berupa ibadah seperti; shalat, shaum, zakat, haji, penyandaran hukum, dan lain-lain.

Jadi, bila seseorang memalingkan satu macam ibadah saja kepada selain Allah, maka dia itu musyrik meskipun mengucapkan kalimat tauhid, shalat, shaum, zakat dan mengaku sebagai seorang muslim.

¯ Syaikhul Islam Muhammad ibnu Abdil Wahhab rahimahullah mengatakan tentang para pengikut Musailamah Al Kadzdzab dalam Syarh Sittati Mawadli Minash Shirah dalam Mujmu’atut tauhud hal. 23: “Di antara mereka ada yang mendustakan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan kembali menyembah berhala seraya mengatakan: “Seandainya dia (Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam) itu adalah Nabi, tentulah tidak akan mati”. Dan di antara mereka ada yang tetap di atas dua kalimah syahadat, akan tetapi dia mengakui kenabian Musailamah dengan dugaan bahwa beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam menyertakan dia di dalam kenabian, ini karena Musailamah mengangkat para saksi palsu yang bersaksi baginya akan hal itu, namun demikian para ulama ijma bahwa mereka adalah orang-orang murtad meskipun mereka jahil akan hal itu. Dan siapa yang meragukan kemurtaddan mereka, maka dia kafir”

Bila saja orang yang tidak melakukan kesyirikan, akan tetapi mengangkat seorang manusia bisaa sederajat dengan nabi maka ia telah divonis murtad dan segala amal ibadahnya tidak dianggap, dan bahkan diperangi oleh Abu Bakar Ash Shiddiq dan para shahabat lainnya… maka apa gerangan dengan orang yang mengangkat makhluk pada derajat uluhiyyah (ketuhanan) dengan cara memberikan satu atau beberapa macam dari sifat-sifat khusus ketuhanan…?? Maka ini lebih syirik lagi, lebih kafir lagi dan lebih murtad lagi jika sebelumnya dia mengaku muslim !

¯ Beliau (Muhammad ibnu Abdil Wahhab) rahimahullah juga menukil ijma tentang pengkafiran penguasa ‘Ubaidiyyin di Mesir. Beliau berkata dalam suratnya kepada Ahmad ibnu Abdil Karim Al Ahsaa’iy, beliau menjelaskan: “Di antara kisah yang terakhir adalah kisah Bani ‘Ubaid, para penguasa Mesir dan jajarannya, mereka itu mengaku sebagai ahlul bait, mereka shalat jama’ah dan shalat jum’at, mereka juga mengangkat para qadliy dan mufti, akan tetapi ulama ijma akan kekafiran mereka, kemurtaddannya, keharusan untuk memeranginya, serta bahwa mereka adalah negeri harbiy, wajib memerangi mereka meskipun mereka (rakyatnya) dipaksa lagi benci kepada mereka” (Tarikh Nejd: 346)

Pada saat itu kajian ada, kesempatan belajar juga ada, shalat juga mereka lakukan bahkan mereka (Bani ‘Ubaid) yang menjadi imamnya, akan tetapi ulama ijma bahwa mereka itu orang-orang murtad kafir harbiy, karena mereka menampakkan kesyirikan akbar.

Demikianlah dalil-dalil dari Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma yang mengatakan bahwa orang tidak dikatakan sebagai orang muslim, kecuali jika dia beriman kepada Allah dan kafir terhadap thaghut. Sedangkan thaghut yang paling besar di antara thaghut-thaghut zaman sekarang ini adalah thaghut hukum dan perundang-undangan berikut para pembuat hukum dan pemutus hukum yang berpedoman dengannya.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjelaskan dalam surat An Nisa: 60:

“Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu?. Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk kafir kepada thaghut itu”.

Dalam ayat tersebut tersirat keheranan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, karena ada orang yang mengaku beriman kepada Al Qur’an dan mengatakan bahwa Al Qur’an adalah kitab suci serta pedoman hidup, akan tetapi ketika ada masalah, mereka malah merujuk kepada hukum thaghut… padahal hukum thaghut bukanlah hukum yang Allah turunkan, sedangkan Allah sudah memerintahkan untuk kafir dan menjauhi thaghut.

Hukum yang dibuat oleh manusia merupakan bisikan syaitan jin, sebagaimana yang Allah jelaskan dalam firman-Nya:

“Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya…” (Al An’am: 121)

dan digulirkan oleh syaitan-syaitan manusia, maka itulah thaghut yang dimaksudkan firman Allah dalam surat An Nisa: 60. Maka segala hukum produk manusia dengan segala bentuknya, baik yang dibuat dalam bingkai demokrasi atau yang lainnya, maka selama itu bukan hukum yang berasal dari Allah berarti itu adalah thaghut, karena hanya ada dua macam hukum; hukum Allah atau hukum thaghut. Sedangkan seseorang tidak dikatakan muslim jika tidak kafir kepada thaghut hukum ini, atau pembuatnya dari kalangan syaitan manusia atau pembisiknya dari kalangan syaitan jin.

Jika kita sudah memahami bahwa orang muslim itu adalah orang yang berlepas diri dari kesyirikan. Orang muslim adalah orang yang mentauhidkan Allah dan meninggalkan segala bentuk kesyirikan, maka dia adalah seorang mukmin dimana saja dan kapan saja. Sebaliknya, jika orang tidak merealisasikan hal ini, dalam arti walaupun dia beribadah kepada Allah akan tetapi di samping beribadah kepada Allah dia tidak kafir kepada thaghut, tapi justeru malah membela-bela atau loyal kepada thaghut, maka dia bukan orang muslim.

Kemudian mari kita lihat realita pemerintahan NKRI ini, apakah mereka kafir kepada thaghut dan iman hanya kepada Allah sehingga mereka mendapat predikat mukmin, sehinggga mereka menjadi ulil amri yang wajib ditaati sebagaimana penjelasan surat An Nisa: 59 tadi ? atau justeru sebaliknya…

Tinjauan Realita Pemerintah NKRI Bila Dipandang Dari Sisi Tauhid Hukum

1. Mereka Menjadi Thaghut

Kenapa demikian ?, ini karena mereka dengan dewan legislatifnya dan sebagian eksekutifnya mengklaim sebagai pembuat hukum, mengklaim yang berhak membuat hukum dan perundang-undangan, bahkan mereka telah membuat dan memutuskan, maka mereka adalah thaghut itu sendiri. Mereka menjadi pembuat hukum yang hukumnya diikuti (baca: diibadati) oleh ansharnya.

1. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu”. (An Nisa: 60)

Banyak masyarakat atau anshar thaghut atau siapa saja di antara mereka, ketika memiliki kasus di negeri ini, apakah mereka mengajukan kasusnya kepada hukum Allah ataukan kepada hukum selaim hukum Allah ? tentu mereka mengajukannya kepada hukum selain hukum Allah, yang mana hukum itu dibuat oleh para thaghut tadi di gedung Palemen, baik yang ada di lembaga legislatif atau lembaga eksekutif maupun para pemutusnya di dewan yudikatif.

Mereka adalah thaghut, sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad ibnu Abdil Wahhab rahimahullah dalan Risalah Fie Ma’na Thaghut, bahwa pentolan thaghut yang kedua adalah “Penguasa Dzalim Yang Merubah Ketentuan Allah”. Sedangkan di negeri ini, semua hukum Allah dirubah… mulai dari hukum pidana, perdata, ekonomi, dan lain-lain. Semua dicampakkan dan mereka sepakat tidak memakai hukum yang Allah turunkan. Sedangakan sesorang tidak bisa dikatakan sebagai orang muslim kecuali bila kafir kepada thaghut. Dan dalam hal ini mereka sendiri adalah thaghutnya.

2. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai arbab (tuhan-tuhan) selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka diperintahkan kecuali mereka hanya menyembah Tuhan Yang Esa, tidak ada ilah (Tuhan yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan”. (QS. At Taubah: 31)

Dalam ayat ini Allah memvonis orang Nashrani dengan lima vonis:

1. Mereka telah mempertuhankan para alim ulama dan para rahib

2. Mereka telah beribadah kepada selain Allah, yaitu kepada alim ulama dan para rahib

3. Mereka telah melanggar Laa ilaaha illallaah

4. Mereka telah musyrik

5. Para alim ulama dan para rahib itu telah memposisikan dirinya sebagi rab.

Imam At Tirmidzi meriwayatkan, bahwa ketika ayat ini dibacakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan ‘Adiy ibnu Hatim (seorang hahabat yang asalnya Nashrani kemudian masuk Islam), ‘Adiy ibnu Hatim mendengar ayat-ayat ini dengan vonis-vonis tadi, maka ‘Adiy mengatakan: “Kami (orang-orang Nashrani) tidak pernah shalat atau sujud kepada alim ulama dan rahib (pendeta) kami”, Jadi maksudnya dalam benak orang-orang Nashrani adalah; kenapa Allah memvonis kami telah mempertuhankan mereka atau kami telah beribadah kepada mereka padahal kami tidak pernah shalat atau sujud atau memohon-mohon kepada mereka. Maka Rasul mengatakan: “Bukankah mereka (alim ulama dan para rahib) menghalalkan apa yang Allah haramkan terus kalian ikut menghalalkannya, dan bukankah mereka telah mengharamkan apa yang Allah halalkan terus kalian ikut mengharamkannya?”. Lalu ‘Adiy menjawab: “Ya”, Rasul berkata lagi: Itulah bentuk peribadatan mereka (orang Nashrani) kepada mereka (alim ulama dan para rahib)

Ketika mereka menyandarkan hak hukum dan pembuatan hukum (tasyri’) kepada selain Allah, maka yang mengaku memiliki hak membuat hukum ini disebut arbab, yaitu yang memposisikan dirinya sebagau tuhan pengatur selain Allah. Saat hukum itu digulirkan dan diikuti, maka itu adalah arbab yang disembah. Orang yang sepakat di atas hukum ini atau yang mengacu atau yang merujuk pada hukum yang mereka gulirkan itu adalah orang yang Allah vonis sebagai orang musyrik yang menyembah atau mengibadati atau mempertuhankan mereka serta telah melanggar Laa ilaaha illallaah.

3. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan (mewahyukan) kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Maka sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik”. (Al An’am: 121)

Dalam ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjelaskan tentang keharaman bangkai, dan Allah juga menjelaskan tentang tipu daya syaitan. Kita mengetahui bahwa bangkai adalah haram, namun dalam ajaran orang musyrik Quraisy mereka menyebutnya sebagai sembelihan Allah.

Dalam hadits dengan sanad yang shahih yang diriwayatkan oleh Imam Al Hakim dari Ibnu ‘Abbas radliyallahu ‘anhu: Orang musyrikin datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Hai Muhammad, kambing mati siapa yang membunuhnya ?”, Rasulullah mengatakan: “Allah yang membunuhnya (mematikannya)”, kemudian orang-orang musyrik itu mengatakan: “Kambing yang kalian sembelih dengan tangan kalian, maka kalian katakan halal, sedangakan kambing yang disembelih Allah dengan Tangan-Nya yang Mulia dengan pisau dari emas kalian katakan haram, berarti sembelihan kalian lebih baik daripada sembelihan Allah”.

Ini adalah ucapan kaum musyrikin kepada kaum muslimin, dan Allah katakan bahwa itu adalah bisikan syaitan terhadap mereka (Dan sesungguhnya syaitan itu membisikkan (mewahyukan) kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu) untuk mendebat kaum muslimin agar setuju atas penghalalan bangkai, lalu setelah itu Allah peringatkan kepada kaum muslimin jika menyetujui dan mentaati mereka, menyandarkan kewenangan hukum kepada selain Allah meski hanya dalam satu hukum atau kasus saja (yaitu penghalalan bangkai) dengan firman-Nya “Maka sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik”.

Dalam ayat di atas Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyatakan bahwa:

1. Hukum yang bukan dari-Nya adalah wahyu syaitan.

2. Para penggulirnya (yang mengklaim dirinya berhak membuat hukum) dari kalangan manusia disebut wali-wali syaitan.

3. Yang menyetujuinya atau yang taat atau yang merujuk kepadanya disebut musyrikun.

Bila satu hukum saja dipalingkan dalam hak pembuatannya kepada selain Allah, maka berdasarkan ayat tadi, bahwa orang yang membuat hukum itu disebut wali-wali syaitan (tahghut) yang telah mendapat wahyu atau wangsit dari syaitan, sedangkan orang yang mentaatinya atau setuju dengan hukum buatan tersebut adalah divonis sebagai orang musyrik.

Sedangkan yang ada di NKRI ─dan negara-negara lainnya─ adalah bukan satu, dua, tiga, sepuluh, atau seratus hukum saja, akan tetapi seluruh hukum yang ada di sini adalah bukan dari Allah, tapi dari wali-wali syaitan yang mendapat wahyu dari syaitan jin, baik wali-wali syaitan itu dahulunya orang Belanda (yang mewariskan KUHP) ataupun wali-wali syaitan zaman sekarang yang duduk di kursi parlemen, yang membuat, yang merancang, yang menggodok, atau apapun namanya dan siapapun yang membuat hukum, maka pada hakikatnya mereka adalah wali-wali syaitan dan hukum yang mereka gulirkan hakikatnya adalah hukum syaitan.

Perhatikanlah… jika saja orang-orang yang SEKEDAR mentaati mereka maka Allah memvonisnya sebagai orang musyrik, maka apa gerangan dengan pembuatnya atau orang yang memutuskan dengannya atau orang yang memaksa masyarakat untuk tunduk kepadanya dengan menggunakan besi dan api (kekuatan dan senjata)…?!!

4. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka dalam dien (ajaran/hukum) ini apa yang tidak diizinkan Allah ?”. (Asy Syura: 21)

Dalam ayat tersebut, siapa saja yang membuat syari’at atau hukum atau undang-undang atau ajaran yang tidak diizinkan oleh Allah dinamakan syuraka (sekutu-sekutu), karena mereka memposisikan dirinya untuk diibadati dengan cara menggulirkan hukum agar diikuti. Mereka merampas hak pembuatan hukum dari Allah, mereka merancang, menggodok, dan menggulirkan di tengah masyarakat. Sedangkan orang-orang yang mentaati atau mengikuti hukum itu disebut orang yang menyembah syuraka tersebut.

2. Mereka berhukum dengan selain hukum Allah atau memutuskan dengan hukum thaghut

Mereka berhukum dengan hukum thaghut, karena selain hukum Allah yang ada hanyalah hukum jahiliyyah atau hukum thaghut, ini berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al Maidah: 44:

“Barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang kafir”.

Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:

“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?”

Dalam ayat-ayat di atas, orang yang memutuskan dengan selain apa yang Allah turunkan adalah orang-orang kafir, sedangkan pemerintah di negeri ini tidak memutuskan dengan apa yang Allah turunkan, akan tetapi memutuskan dengan hukum thaghut. Maka merekapun divonis kafir berdasarkan ayat-ayat seperti ini, bahkan Allah mevonis orang-orang yang seperti ini sebagai orang-orang zalim dan fasiq dalam surat Al Maidah: 45 & 47.

Syaikh Muhammad ibnu Abdil Wahhab rahimahullah menjelaskan dalam Risalah Fie Makna Thaghut, tentang Ruusuth Thawaghit (tokoh-tokoh para thaghut) yang ketiga yaitu: Yang Memutuskan Dengan Selain Apa Yang Allah Turunkan.

Jadi pemutus hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah adalah bukan sekedar thaghut, akan tetapi termasuk pentolan thaghut. Sedangkan iman kepada Allah tidak sah kecuali dengan kafir terhadap thaghut, lalu bagaimana mungkin Pemerintah NKRI ini dikatakan sebagai pemerintah muslim mukmin, sedangkan mereka bukan sekedar thaghut, akan tetapi salah satu tokohnya thaghut… maka mereka bukan hanya sekedar kafir, tapi amat sangat kafir !.

3. Mereka merujuk kepada hukum thaghut, baik thaghut lokal, regional maupun internasional

Disaat menghadapi masalah, masalah apa saja, maka pemerintah ini tidak merujuknya kepada hukum Allah, tapi kepada hukum thaghut yang bersifat lokal (seperti Undang Undang Dasar atau undang-undang atau yang lainnya), atau hukum-hukum regional, atau hukum-hukum yang ditetapkan oleh mahkamah Internasional PBB. Sungguh… mereka tidak merujuk kepada Al Qur’an atau As Sunnah, akan tetapi merujuk kepada selainnya. Sedangkan dalam surat An Nisa: 60 tadi; Allah merasa heran atas klaim orang-orang yang mengaku telah beriman kepada Al Qur’an dan kitab-kitab Allah sebelumnya, orang-orang yang ketika punya masalah justeru ingin berhakim (mengadukan urusan) kepada thaghut. Perhatikanlah, dalam ayat tersebut sekedar ingin berhukum kepada thaghut sudah Allah nafikan keimanannya, imannya dianggap sekedar klaim dan kebohongan belaka, maka apa gerangan dengan orang-orang yang benar-benar bersumpah untuk merujuk kepada hukum thaghut…?!

Pemerintah ini, ketika masuk PBB diwajibkan untuk berikrar setuju atas segala peraturan yang digariskannya, begitu juga ketika jajaran pemerintahan dewan legislatif, eksekutif, yudikatif terbentuk, setiap orang diwajibkan bersumpah setia untuk menjalankan hukum negara, inilah syahadat mereka ! inilah bai’at mereka. Apakah di Negara ini ada bai’at untuk taat setia kepada Al Qur’an dan As Sunnah ? tentu jawabannya tidak ada ! maka dari itu setelah bai’at kepada Undang Undang Dasar selesai, mereka selalu mengacu kepadanya, jika seorang Presiden misalnya menyimpang, maka DPR/MPR akan memprotesnya dan mengatakan: “Presiden telah melanggar Undang Undang Dasar atau undang-undang atau… atau…” dan tidak akan mengatakan “Presiden telah melanggar Al Qur’an ayat sekian…” Andaikata seluruh isi Al Qur’an dilanggarpun, maka mereka tidak akan mempermasalahkannya, asal tidak melanggar “hukum suci” mereka, yaitu Undang Undang Dasar 1945 dan undang-undang turunannya.

Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa orang yang berhakim dengan hukum Allah yang telah dihapus adalah kafir, beliau menyatakan: “Barangsiapa meninggalkan hukum yang muhkam (baku) yang diturunkan kepada Muhammad ibnu Abdillah penutup para nabi, dan dia malah merujuk hukum kepada hukum-hukum (Allah) yang sudah dihapus, maka dia kafir. Maka apa gerangan dengan orang yang mengacu kepada Ilyasa (Yasiq) dan dia mendahulukannya daripada ajaran Allah, maka dia kafir dengan ijma kaum muslimin” (Al Bidayah Wan Nihayah: 13/119)

Ilyasa adalah kitab hukum yang dibuat oleh Jenggis Khan raja Tartar. Kitab ini merupakan kumpulan yang sebagiannya diambil dari Taurat orang Yahudi, Injil orang Nashrani, Al Qur’an dan ajaran ahli bid’ah ditembah dengan hasil buah fikirannya lalu dikodifikasikan menjadi sebuah kitab yang disebut Ilyasa atau Yasiq. Para ulama muslimin sepakat mengatakan bahwa siapa saja yang merujuk kepada kitab hukum ini, maka dia kafir dengan ijma kaum muslimin. Maka demikian pula dengan Yasiq ‘Ashri (Yasiq Modern), yaitu Undang Undang Dasar, KUHP, dan lain-lain, dimana hukum itu diambil dari orang-orang Nashrani (seperti orang Belanda dengan KUHPnya), dan ada juga dari Islam seperti masalah pernikahan.

Jadi ternyata serupa, maka siapa saja yang merujuk pada Yasiq modern ini, maka iapun kafir dengan ijma kaum muslimin, sedangkan perujukan-perujukan ini telah dilakukan oleh pemerintah NKRI ini…!!

4. Mereka menganut sistem Demokrasi

Demokrasi berasal dari kata demos (rakyat) dan kratos (kedaulatan/kekuasaan). Sistem ini merupakan penyerahan hak hukum atau kedaulatan kepada rakyat. Sistem perwakilan yangada di dalamnya memberikan hak ketuhanan kepada wakil rakyat yang didik di parlemen untuk membuat, menetapkan dan memutuskan hukum.

Demokrasi merupakan salah satu bentuk perampasan hak khusus Allah dalam At Tasyri’ (pembuatan, penetapan dan pemutusan hukum atau undang-undang). Hak ini adalah hak khusus Allah Subhanahu Wa Ta’ala, hak khusus rububiyyah dan uluhiyyah Allah, hak khusus yang seharusnya disandarkan oleh makhluk hanya kepada Allah. Akan tetapi demokrasi merampasnya dan justeru hak itu diberikan kepada makhluk. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Hak memutuskan hukum itu hanyalah khusus kepunyaan Allah. Dia memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah dian yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (Yusuf: 40)

firman-Nya “Dia memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia”, bermakna: Kalian diperintahkan untuk tidak menyandarkan hukum kecuali kepada Allah, karena Allah-lah yang berhak untuk membuatnya, untuk menentukannya. Dan dalam ayat ini penyandaran hukum kepada Allah disebut ibadah. Sedangkan dalam demokrasi; hukum disandarkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya, maka demokrasi adalah sistem syirik, karena memalingkan ibadah penyandaran hukum kepada selain Allah.

Demokrasi adalah sistem syirik yang membangun pilar-pilarnya di atas sekularisme, di atas kebebasan; bebas meyakini apa saja walaupun pendapat syirik atau kekafiran sekalipun. Demokrasi tidak mewajibkan menusia untuk taat kepada ajaran Allah, tapi harus taat kepada kesepakatan rakyat, tatanan perundang-undangan yang berlaku, yang mana notabene adalah hukum buatan manusia.

5. Mereka memiliki Idiologi/falsafah/asas/pedoman/petunjuk hidup/nafas bangsa, yaitu Pancasila.

Pancasila adalah dien, karena dien adalah jalan hidup, agama, aturan dan pedoman hidup, falsafah atau silahkan orang menyebutnya apa saja… tapi yang jelas Pansacila adalah dien. Ini singkat saja kita tinjau.

Dalam Pancasila dikatakan Ketuhanan Yang Maha Esa, akan tetapi kita tidak tahu siapa yang dimaksud, karena Pancasila mengakui berbagai agama dengan tuhan-tuhannya masing-masing yang beraneka ragam. Maka cukuplah falsafah ini menjadi sesuatu yang rancu bagi orang yang berakal.

6. Tawalliy (loyalitas penuh) kepada kaum musyrikin

Mereka loyal kepada Perserikatan Bangsa Bangsa, tunduk kepada undang-undang internasional dan peraturan lainnya yang adala dlam tubuh PBB. Apapun yang ditetapkannya maka otomatis diikuti. Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang kaum muslimin untuk loyal kepada orang-orang kafir, Allah menyatakan dalam surat Al Maidah: 51:

“Siapa saja yang tawalliy di antara kalian terhadap mereka maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka”

7. Mereka memperolok-olok ajaran Allah

Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang segala bentuk kemungkaran, sedangkan pemerintahan Negara ini justeru memberikan izin bagi beroperasinya tempat-tempat kemungkaran dengan dalih tempat hiburan), membiarkan berkembangnya media-media penebar kesyirikan, kekufuran, kerusakan dan kebejatan (dengan dalih kebebasan pers dan kebebasan berekspresi) dan lain-lain. Itu adalah beberapa perolok-olokan terhadap ajaran Allah, sedangkan memperolok-olok ajaran Allah adalah kekafiran. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman”. (At Taubah: 65-66).

Intinya, jelaslah bahwa Negara dan pemerintahan ini kekafirannya berlipat-lipat. Setiap negara yang tidak berhukum dengan hukum Allah dan tidak tunduk pada aturan Allah, maka negara tersebut adalah negara kafir, negara dzalim, negara fasiq dan negara jahiliyyah berdasarkan firman-firman Allah tersebut. Begitu juga pemerintahnya, karena tidak akan berdiri suatu negara tanpa ada pemerintah pelaksananya.

Setelah memahami hal ini, maka kita bisa menyimpulkan bahwa TIDAK BENAR ketika orang memerintahkan kaum muslimin untuk loyal kepada pemerintah semacam ini dengan menggunakan dalil surat An Nisa: 59, karena ulil amri dalam ayat tersebut adalah “dari kalangan kalian” yang berarti dari kalangan orang-orang yang beriman, sedangkan pemerintahan NKRI ini sudah kita ketahui bahwa mereka BUKAN orang-orang yang beriman, akan tetapi justeru mereka adalah adalah thaghut, orang musyrik, orang-orang kafir, orang-orang murtad. Jadi, jelaslah tidak sesuai dengan pemerintah ini.

Akan tetapi yang tepat bagi pemerintah semacam ini adalah:

1. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti”. (At Taubah: 12)

Jadi yang tepat bukan harus ditaati, bukan pula diberi loyalitas, akan tetapi yang ada adalah sikap qital (perang).

2. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Maka bunuhilah orang-orang musyrik itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka, kepunglah mereka dan intailah ditempat-tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan” (At Taubah: 5)

Jika mereka bertaubat, maksudnya bertaubat dari kemusyrikannya, dari kethaghutannya, dari kekafirannya, mereka mendirikan shalat dan memuanikan zakat, maka berilah mereka jalan dan jangan diganggu. Sedangkan jika pemerintahan ini tidak bertaubat dari kethaghutannya, dari Pancasilanya, dari demokrasinya dan dari kekufuran lainnya, maka mereka masih masuk ke dalam cakupan ayat ini.

3. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan (wali-wali) syaitan itu” (An Nisa: 76)

Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah dalam rangka mengokohkan hukum Allah, menjunjung tinggi ajaran-Nya, sedangkan orang-orang kafir ─yang di antaranya adalah pemerintahan NKRI ini dan ansharnya─ mereka berjuang, berperang, berkiprah dengan segala cara dalam rangka mengokohkan sistem thaghut. Jadi, mereka berperang di jalan thaghut, maka bagaimana seharusnya sikap kaum muslimin ? Allah menyatakan “sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu”.

Perhatikanlah… mereka bukan ulil amri, akan tetapi mereka adalah wali-wali syaitan yang Allah perintahkan untuk memeranginya.

4. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Dan perangilah mereka itu, sampai tidakada fitnah, dan dien (ketundukan) hanya bagi Allah semata” (Al Baqarah: 193)

Dan perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah, tidak ada lagi idiologi syirik, tidak ada lagi kekafiran, tidak ada lagi penghalang kepada jalan Allah, tidak ada lagi penindasan terhadap kaum muslimin yang taat kepada Allah… bukan taat kepada Pancasila atau Undang Undang Dasar atau demokrasi, tapi hanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Selama Ad Dien (ketundukan) belum sepenuhnya kepada Allah, maka al qital (perang) belum berhenti, selama fitnah (bencana) terhadap kaum muslimin yang taat dan berkomitmen dengan ajaran Allah masih dikejar-kejar atau dipersempit hidupnya, masih ditangkapi, dipenjarakan dan masih dibunuhi… maka berarti masih ada fitnah !! Selama kemusyrikan didoktrinkan maka fitnah masih ada. Selama fitnah masih ada maka al qital tidak akan berhenti.

5. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi, sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah tenhadap) orang-orang dahulu (dibinasakan)”. Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya dien itu semata-mata untuk Allah”. (Al Anfal: 38-39)

Jadi, al qital tidak akan berhenti terhadap para penguasa yang menentang aturan Allah, yang menyebar fitnah (bencana) kemusyrikan dan penindasan terhadap kaum muslimin, merampas dan memeras harta kaum muslimin, baik dengan cara kasar maupun halus, maka qital tidak akan berhenti terhadap pemerintah yang seperti ini.

“Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka merasakan sikap tegas dari kamu” (At Taubah: 123)

Perangilah orang-orang yang ada disekitar kamu, yang ada didekat kamu dan dalam realitanya bukan hanya dekat, akan tapi mereka telah menguasai harta, diri, dan tanah air kita. Merekalah thaghut penguasa negeri ini, merekalah orang-orang kafir itu. Mereka telah sekian lama memerangi, menindas diri dan merampas harta kaum muslimin. Mereka mewajibkan ini dan itu yang bertentangan dengan ajaran Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Merekalah orang-rang kafir yang dekat, maka tidak usah jauh-jauh pergi berperang untuk mencari orang kafir, ini yang dekat justeru sudah memusuhi dan memerangi semenjak dahulu. Bahkan para ulama sepakat bahwa memerangi penguasa murtad adalah lebih harus didahulukan memeranginya daripada orang-orang kafir asli, apalagi orang-orang kafir yang jauh…

6. Hadits Ubada ibnu Shamit (HR. Bukhari dam Muslim)

“Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengajak kami, maka kami membai’atnya, maka di antara yang beliau ambil janjinya atas kami adalah kami membai’at(nya) untuk senantiasa mendengar dan taat, disaat senang dan disaat benci, diwaktu sulit dan waktu mudah kami, serta saat kami diperlakukan tidak adil dan agar kami tidak merampas urusan dari yang berhak (penguasa) kecuali kalian melihat kekafiran yang nyata dengan bukti dari Allah yang ada pada kalian”

Sedangkan kita sudah banyak melihat bentuk-bentuk kekafiran yang dianut dan masih senantiasa dilakukan penguasa negeri ini, sehingga tidak layak berdalil dengan surat An Nisa: 59 untuk menggelari pemerintah ini sebagai ulil amri, akan tetapi yang tepat adalah ayat-ayat yang baru saja dibahas dan ditambah dengan hadits ini.

Para ulama sepakat bahwa orang kafir tidak sah untuk menjadi pemimpin bagi kaum muslimin. Bila pemimpin tersebut asalnya muslim kemudian muncul kekafiran darinya maka wajib untuk mencopotnya dan menggantinya dengan pemimpin yang muslim. Bila tidak mampu mencopotnya karena mereka menggunakan kekuasaan untuk mempertahankannya, maka wajib diperangi.

Namun dalam relaita zaman ini, kekafirannya bukanlah kekafiran yang bersifat personal, akan tetapi kekafiran yang kolektif dan tersistemkan, sehingga jika penguasa yang satu mati maka sistemnya belum mati dan orang-orang yang setelahnya akan menggantikan dia, karena sistem kafirnya tidak mati dan tetap mengakar.

Tugas kita adalah wajib menggalang kekuatan dengan langkah awalnya adalah mengerahkan segala kemampuan dalam menggencarkan dakwah tauhid yang berkesinambungan untuk mencabut akar-akar loyalitas terhadap thaghut di tengah masyarakat, sehingga thaghut tidak mempunyai tempat lagi di tengah-tengah masyarakat ini.

Jihad terhadap thaghut ini haruslah menjadi opini kaum muslimin, kaum muslimin harus merasa memiliki tanggung jawab terhadap masalah ini, sehingga tidak hanya dipikul oleh kelompok-kelompok tertentu saja. Bukan berarti seluruh kaum muslimin harus terjun dengan menenteng senjata, tapi yang paling penting bagi mereka adalah mereka adalah mereka harus memahami betul bahwa penguasa negeri yang mana mereka hidup di dalamnya adalah penguasa murtad kafir yang tidak boleh diberikan loyalitas, sehingga dengan kesadaran itu lunturlah dukungan kepada para thaghut dan tumbuhlah loyalitas kepada orang-orang yang berkomitmen dengan ajaran Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Bila ini terwujud, maka kondisi akan berubah, dukungan kepada thaghut akan berganti dengan penentangan, sehingga mudahlah untuk menjatuhkan para thaghut itu.

BERSABARLAH…!!! Proses ini tidak mudah dan tidak akan terjadi begitu saja, tahap awal yang patut dilakukan adalah memberikan bayan (penjelasan) atau penyampaian risalah tauhid, karena perlu penyadaran terhadap masyarakat tentang kenapa penguasa negeri ini dikatakan sebagai penguasa kafir. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu” (Al Baqarah: 191)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala memerintahkan untuk mengusir orang-orang kafir sebagaimana mereka pernah mengusir kaum muslimin. Rasulullah diperintahkan untuk mengusir orang-orang kafir sebagaimana mereka telah mengusir Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Perhatikan… para thaghut itu telah mengeluarkan orang-orang yang komitmen dengan ajaran Islam dari jajaran masyarakat dengan cara menanamkan image negatif tentang mereka, memprovokasi, memfitnah dan membodoh-bodohi masyarakat dengan menuduh orang-orang yang bertauhid sebagai orang-orang bodoh, tidak memahami Islam secara utuh, orang yang dangkal pikiran atau orang yang haus dunia dan kekuasaan, maka menjadi wajiblah pula bagi kaum muslimin untuk mencopot para thaghut ini dari benak masyarakat dengan cara menyebarkan ilmu syar’iy, khususnya tentang tauhid dan kewajiban memerangi penguasa semacam itu.

Begitu pula dalam masalah harta, sebagaimana para thaghut itu telah menjauhkan orang-orang berkomitmen dengan ajaran Allah Subhanahu Wa Ta’ala dari harta mereka, bahkan thaghut selalu berupaya mempersulit hidup mereka, maka wajib pula bagi orang-orang yang bertauhid yang komit terhadap ajaran-Nya untuk menjauhkan thaghut dari harta yang mereka miliki, karena sebagian besar harta yang jatuh ke tangan thaghut digunakan untuk mempersenjatai tentara mereka untuk memerangi Allah dan Rasul-Nya, oleh sebab itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendo’akan orang-orang Quraiys agar dilanda paceklik, dengan tujuan agar mereka mendapatkan kesusahan sehingga tidak lagi menindas kaum muslimin dan dana yang mereka keluarkan tidak digunakan untuk mendukung hal itu. Maka haramlah atas setiap muslim untuk membayar atau menyerahkan harta kepada penguasa kafir dalam bentuk apapun, kecuali dalam kondisi terdesak atau dipaksa, karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (Al Maidah: 2)

dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:

“Janganlah kalian menyerahkan harta-harta kalian kepada orang-orang bodoh itu” (An Nisa: 5)

Perhatikanlah… jika Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang menyerahkan harta kaum muslimin kepada orang-orang yang tidak bisa menggunakan dengan benar, sedangkan bentuk kebodohan yang paling dasyat adalah orang-orang yang tidak suka dengan ajaran tauhid, salah satunya yaitu para thaghut. Allah menyatakan:

“Dan tidak ada yang benci kepada Milah Ibrahim, kecuali orang yang memperbodoh dirinya sendiri” (Al Baqarah: 130)

Jadi, seharusnya harta yang diambil dari kaum muslimin, mereka pergunakan di jalan Allah, bukan di jalan thaghut yang digunakan untuk memerangi Allah dan kaum muslimin.

Hendaklah diketahui bahwa pemerintahan thaghut ini adalah pemerintahan yang tidak sah, tidak syar’iy, tidak diakui secara Islam. Mereka adalah pemerintah yang memaksakan diri, begitu pula hukum dan undang-undangnya tidak sah, oleh sebab itu kaum muslimin tidak memiliki kewajiban untuk taat pada aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah thaghut ini, bahkan bebas untuk melanggarnya selama memenuhi dua syarat, yaitu: selama tidak melakukan sesuatu yang dilarang syari’at dan selama tidak menzalimi orang muslim.

Demikianlah sikap kita kaum muslim terhadap para thaghut penguasa negeri ini, bukan loyalitas dan taat kepada mereka, tapi ingatkah bahwa kita adalah orang-orang yang ditindas, diperangi dengan berbagai cara; kasar dan halus, terang-terangan dan sembunyi-sembunyi, tapi… sungguh banyak kaum muslimin tidak menyadarinya. Ini karena kebanyakan kaum muslimin belum memahami hakikat Laa ilaaha illallaah. Mereka mengira penguasa negeri ini adalah muslim, karena para thaghutnya itu shalat, shaum, zakat, bahkan haji berkali-kali, padahal penguasa negeri ini telah melanggar hal yang paling penting dan fundamental, yaitu syahadat Laa ilaaha illallaah…

Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para shahabat serta para pengikutnya sampai hari kiamat.

Alhamdulillahirabbil’alamiin…

Sisi-Sisi Kekafiran Demokrasi & Status Para Penganutnya

Segala puji hanya milik Allah Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para shahabat.

Amma ba’ad :

Ikhwani fillah, materi kali ini adalah tentang sisi-sisi kekafiran sistem demokrasi. Dalam bahasan ini akan dijelaskan tentang sisi-sisi yang merpakan kekafiran yang ada pada sistem demokrasi

I. Sisi-Sisi Kekafiran Sistem Demokrasi

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan dalam hadits shahih :

“Hari kiamat tidak akan tiba sampai sebagian besar dari ummatku ini kembali menyembah berhala dan sampai sebagian besar dari ummatku ini berbagabung dengan kaum musyrikin”

Dalam hadits ini Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dua macam kemusyrikan, yang pertama Syirik Ibadatil Ausan (syirik penyembahan berhala), beliau bersabda dalam hadits shahih

“Ya Allah jangan Engkau jadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah”.

Di sini kuburan Rasul bila di “mintai” atau orang “memohon” kepada kuburan Rasul, maka itu berarti telah menjadikan kuburan beliau sebagai berhala. Begitu juga kuburan-kuburan yang lainnya. Ini adalah maksud dari hadits : “Sampai sebagian besar dari ummatku ini kembali menyembah berhala” adalah mereka jatuh ke dalam syirik-syirik kuburan (Syrkul Qubur).

Adapun yang kedua adalah “sampai sebagian besar dari ummatku ini bergabung dengan kaum musyrikin”, ini adalah Syirik Luhuq Bil Musyrikin (syirik karena sebab kebergabungan dengan kaum musyrikin), dan ini realitanya adalah dengan bentuk Syirik Dustur (syirik aturan).

Semua orang mengetahui bahwa ada yang namanya Sistem Demokrasi. Demokrasi berasal dari kata demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan/kedaulatan) yang berarti kekuasaan berada di tangan rakyat atau kedaulatan berada di tangan rakyat. Sistem ini kemudian diadopsi oleh orang-orang yang mengaku Islam dan dibawa ke negeri kaum muslimin dan dipaksakan untuk diterapkan di tengah mereka. Hal-hal yang muncul dari sistem demokrasi ini adalah masuk ke dalam syirik kebergabungan dengan kaum musyrikin seperti apa yang dijelaskan oleh hadits di atas dan nanti akan ada penjelasannya.

Demokrasi adalah sistem syirik, kemusyrikan dari banyak sisi, diantaranya :

1. Menetapkan kewenangan pembuatan hukum kepada selain Allah

Sistem demokrasi ini adalah system yang dibuat untuk melepaskan diri dari hukum Allah. Mereka merampas salah satu sifat/hak Allah sebagai Pembuat dan Pemutus hukum dan memberikan hak pembuatan hukum ini kepada makhluk. Bukan hanya meyekutukan Allah dalam hukum-Nya, akan tetapi mereka merampas hak kewenangan pembuatan hukum dari Tangan Allah dan melimpahkannya kepada setiap individu manusia.

Akan tetapi dikarenakan manusia atau rakyat ini jumlahnya sangat banyak dan tidak mungkin untuk berkumpul dalam satu tempat, maka mereka membuat sistem perwakilan untuk mewakilkan hak-hak atau sifat pembuatan hukum tadi kepada wakil-wakilnya di Parlemen (MPR/DPR) untuk menjalankan hak atau sifat kewenangan pembuatan hukum.

Sedangakan di dalam ajaran Allah, hak pembuatan hukum itu hanya di Tangan Allah, Dia Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

“Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Hak menetapkan hukum itu hanyalah milik Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak beribadah kecuali kepada Dia. Itulah dien yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (Yusuf : 40)

Dalam ayat ini disebutkan bahwa penyandaran hukum kepada Allah adalah ibadah, dan Allah memerintahkan kepada manusia agar tidak menyandarkan kewenangan pembuatan hukum kecuali kepada Allah, dan ini disebut beribadah kepada Allah, dan ketika dipalingkan kepada selain Allah maka itu disebut beribadah kepada selain Allah atau sebagai bentuk kemusyrikan terhadap Allah.

Hukum ini sendiri dalam ayat itu Allah sebut sebagai DIEN (itulah dien yang lurus). Jadi hukum ini adalah dien, ketika orang mencari hukum selain hukum Allah maka dia telah mencari dien selain dien Islam, Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengatakan :

“Barangsiapa mencari dien selain Islam tidak mungkin diterima dan diakhirat termasuk orang-orang yang rugi”. (Ali Imran : 85)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman :

“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai arbab (tuhan-tuhan) selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali mereka hanya menyembah Tuhan Yang Esa, tidak ada ilah (Tuhan yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan”. (QS. At Taubah : 31)

Dalam ayat ini Allah memvonis orang Nashrani dengan lima vonis :

1. Mereka telah mempertuhankan para alim ulama dan para rahib

  1. Mereka telah beribadah kepada selain Allah, yaitu kepada alim ulama dan para rahib
  2. Mereka telah melanggar Laa ilaaha illallaah
  3. Mereka telah musyrik
  4. Para alim ulama dan para rahib itu telah memposisikan dirinya sebagi arbab.

Imam At Tirmidzi meriwayatkan, bahwa ketika ayat ini dibacakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan ‘Adiy ibnu Hatim (seorang hahabat yang asalnya Nashrani kemudian masuk Islam), ‘Adiy ibnu Hatim mendengar ayat-ayat ini dengan vonis-vonis tadi, maka ‘Adiy mengatakan : “Kami (orang-orang Nashrani) tidak pernah shalat atau sujud kepada alim ulama dan rahib (pendeta) kami”, Jadi maksudnya dalam benak orang-orang Nashrani adalah; kenapa Allah memvonis kami telah mempertuhankan mereka atau apa bentuk penyekutuan atau penuhanan yang telah kami lakukan sehingga kami disebut telah beribadah kepada mereka padahal kami tidak pernah shalat atau sujud atau memohon-mohon kepada mereka?. Maka Rasul mengatakan : “Bukankah mereka (alim ulama dan para rahib) menghalalkan apa yang Allah haramkan terus kalian ikut menghalalkannya, dan bukankah mereka telah mengharamkan apa yang Allah halalkan terus kalian ikut mengharamkannya?”. Lalu ‘Adiy menjawab : “Ya”, Rasul berkata lagi : Itulah bentuk peribadatan mereka (orang Nashrani) kepada mereka (alim ulama dan para rahib).

Ketika hak kewenangan pembuatan hukum disandarkan kepada selain Allah seperti kepada alim ulama dan para pendeta, maka itu disebut sebagai bentuk penuhanan atau peribadatan kepada mereka, dan orang yang menyandarkannya atau orang yang mengikuti dan merujuk kepada hukum buatan disebut orang musyrik yang beribadah kepada hukum tersebut dan juga telah mempertuhankan si pembuat hukum tersebut yang mana si pembuat hukum itu disebut arbab (tuhan-tuhan pengatur).

Dalam sistem demokrasi, sumber hukum bukanlah dari Allah (Al Qur’an dan As Sunnah) melainkan Undang Undang Dasar yang dibuat oleh makhluk, ini adalah sebuah bentuk kemusyrikan karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengatakan :

“Dan Dia tidak menyertakan seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam hukum-Nya”. (Al Kahfi : 26)

Allah tidak menyertakan seorangpun dalam hukumnya, baik itu dalam hukum syar’iy ataupun hukum kauniy, dan dalam qira’ah Ibnu Amir ayat ini dibaca “janganlah kamu menyekutukan seorangpun dalam hukumnya”, sedangkan dalam sistem demokrasi; bukan hanya sekedar menyekutukan Allah, akan tetapi merampas hak pembuatan hukum ini untuk kemudian diberikan kepada selain Allah, yaitu kepada individu-individu rakyat, dan melalui PEMILU hak ini diwakilkan kepada calon-calon legislatif yang nantinya mereka akan duduk di kursi Parlemen. Hakikat pemilu itu adalah orang mengangkat tuhan-tuhan yang akan membuat hukum

Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga telah mencap para pembuat hukum itu sebagai sekutu-sekutu dalam firman-Nya :

“Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka dalam dien (ajaran/hukum) ini apa yang tidak diizinkan Allah ?”. (Asy Syura : 21)

Para pembuat hukum selain Allah di vonis sebagai Arbab (dalam At Taubah : 31), dikatakan sebagai syuraka atau sekutu-sekutu (dalan Asy Syura : 21), dan dalam ayat yang lain Allah sebut mereka sebagai wali-wali syaitan :

“Dan janganlah kalian memakan sembelihan yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya itu adalah perbuatan kefasikan. Sesungguhnya syaitan membisikkan kepada wali-walinya (kawan-kawannya) agar mereka membantah kalian; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik”. (Al An’am : 121)

Dalam ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjelaskan tentang keharaman bangkai, dan Allah juga menjelaskan tentang tipu daya syaitan. Kita mengetahui bahwa bangkai adalah haram, namun dalam ajaran orang musyrik Quraisy mereka menyebutnya sebagai sembelihan Allah.

Dalam hadits dengan sanad yang shahih yang diriwayatkan oleh Imam Al Hakim dari Ibnu ‘Abbas radliyallahu ‘anhu : Orang musyrikin datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata : “Hai Muhammad, ada kambing mati pagi hari, siapa yang membunuhnya ?”, Rasulullah mengatakan : “Allah yang membunuhnya (mematikannya)”, kemudian orang-orang musyrik itu mengatakan : “Kambing yang kalian sembelih dengan tangan kalian, maka kalian katakan halal, sedangakan kambing yang disembelih Allah dengan Tangan-Nya Yang Mulia dengan pisau dari emas kalian katakan haram, berarti sembelihan kalian lebih baik daripada sembelihan Allah”.

Ini adalah ucapan kaum musyrikin kepada kaum muslimin, Allah katakan bahwa ucapan itu adalah bisikan syaitan terhadap mereka (Dan sesungguhnya syaitan itu membisikkan (mewahyukan) kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu) untuk mendebat kaum muslimin agar setuju atas penghalalan bangkai, lalu setelah itu Allah peringatkan kepada kaum muslimin jika seandainya menyetujui dan mentaati mereka meski hanya dalam satu hukum atau kasus saja dengan firman-Nya “Maka sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik

Allah Subhanahu Wa Ta’ala mencap bahwa orang yang membuat hukum selain Allah disebut sebagai wali syaitan, dan produk hukum yang buat itu pada hakikatnya adalah hukum syaitan.

Karena dalam sistem demokrasi yang membuat hukum itu adalah selain Allah yaitu rakyat melaui wakil-wakilnya, jika di Indonedia adalah sebagaimana yang telah dijabarkan dalam Undang Undang Dasar RI tahun 1945, yaitu bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat berdasarkan Undang Undang Dasar, dan bisa didapatkan juga bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga yang berhak membuat dan mengamandemen Undang Undang Dasar, atau nanti juga bisa didapatkan pasal bahwa setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan rancangan Undang Undang Dasar, dan ini semua bisa dilihat dalam kitab Undang Undang Dasar mereka.

Hukum yang muncul dalam sistem demokrasi adalah hukum syaitan walaupun “wajahnya” seperti syari’at Islam, seandainya hukum potong tangan muncul dalam sistem demokrasi (dari DPR/MPR atau Pemerintah tahghut) maka itu bukanlah hukum atau syari’at Allah, akan tetapi syari’at Thagut atau syari’at demokrasi. Karena hukum tersebut tidak muncul dari Allah, melainkan muncul dari sistem demokrasi yang dibuat oleh para arbab yang mengklaim bahwa dirinya yang berhak membuat hukum dan perundang-undangan.

Jengis Khan membuat suatu kitab hukum yang bernama Yasiq (Ilyasa), kitab ini adalah hasil rangkuman dari hukum Islam, Yahudi, Nashrani, dari pendapat ahlu bid’ah dan sebagian dari buah karya fikirannya sendiri dan diberlakukan pada anak cucunya (ini sama seperti KUHP di Indonesia). Dalam kitab hukum Yasiq ini terdapat beberapa hukum yang sama dengan hukum Islam tapi itu tidak disebut sebagai hukum Islam, melainkan hukum Yasiq (Ilyasa). Ulama mengatakan bahwa yang menerapkannya adalah orang kafir.

Maka orang zaman sekarang yang tertipu atau mereka yang tidak mengikuti jalan yang syar’iy, mereka mengatakan ingin “menggolkan” syari’at Islam lewat Perda-Perda, tetapi bagaimana bisa ??! itu bisa saja terjadi akan tetapi namanya bukanlah syari’at Islam, tapi namanya syari’at demokrasi. Karena itu munculnya bukan dari Allah akan tetapi itu muncul dari para arbab mutafarriqun (tuhan-tuhan pengatur yang beraneka ragam) yang diberikan kewenangan hukum berdasarkan UUD tahun 1945.

  1. Kebenaran itu adalah suara yang terbanyak.

Dalam sistem demokrasi, mereka menyandarkan kebenaran itu kepada suara rakyat atau mayoritasnya. Sebagaimana di awalnya demokrasi adalah hukum rakyat, maka yang diinginkan oleh mayoritas rakyat itu adalah kebenaran yang wajib ditaati dan dituruti.

Sedangkan dalam ajaran Islam, kebenaran itu adalah apa yang muncul dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sebagaimana firman-Nya :

“Kebenaran itu berasal dari Tuhanmu, maka jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu”. (Al Baqarah : 147)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga mengatakan :

“Kebenaran itu adalah yang datang dari Tuhanmu, karena itu janganlah kamu tergolong orang-orang yang ragu”. (Ali Imran : 60)

Jika dalam demokrasi kebenaran itu berasal dari hawa nafsu mayoritas manusia, sedangkan dalam Islam maka yang harus diikuti adalah apa yang Allah turunkan, atau kebenaran adalah apa yang Allah turunkan meskipun itu bertentangan keinginan atau hawa nafsu mayoritas manusia. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

“Ikutilah apa yang diturunkan kepada kalian dari Rabb kalian“ (Al A’raf : 3)

Akan tetapi dalam demokrasi dikatakan “ikutilah apa yang diinginkan oleh suara terbanyak” karena itu adalah kebenaran. Dalam Al Qur’an, Allah Subhanahu Wa Ta’ala banyak sekali memvonis bahwa mayoritas itu adalah berada di atas kesesatan, di antaranya :

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (QS Al An’am 6 : 116)

  1. Kebebasan untuk meyakini dan bebas untuk mengeluarkan pendapat.

Dalam demokrasi, manusia dibebaskan untuk meyakini atau menganut ajaran atau agama apa saja. Orang dibebaskan untuk keluar (murtad) dari Islam, orang boleh mencemoohkan ajaran Islam, karena demokrasi memberikan kebebasan bagi rakyat untuk memilih apa yang akan dianutnya, dan karena rakyat memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat dengan bebas, baik itu pendapat kekafiran atau kemurtaddan ataupun pendapat yang lainnya.

Dalam sistem demokrasi orang bebas untuk murtad, memeluk Islam atau memeluk agama yang lainnya, baik itu Nashrani, Hindu atau Budha, membuat tumbal, sesajian, atau meminta-minta ke kuburan, semua itu tidak akan dilarang.

Dalam sistem demokrasi orang bebas meyakini, manganut, memeluk, mengeluarkan pendapat, dan pemikirannya walaupun itu bertolak belakang dengan ajaran Allah.

Sedangkan dalam Islam orang tidak bebas untuk memeluk keyakinan atau menganut ajaran tertentu, orang tidak akan bebas untuk keluar masuk agama Islam karena Rasulullah mengatakan:

“barangsiapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah”,

orang tidak boleh mencemoohkan ajaran Islam, karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah memberikan batasan-batasan yang tidak boleh dilampaui oleh makhluk.

  1. Menyamaratakan orang muslim dengan orang kafir

Di dalam demokrasi, orang muslim dengan orang kafir adalah sama dalam hak dan kewajibannya. Antara ulama dengan orang zindiq adalah sama di dalam sistem demokrasi ini. Orang murtad atau orang kafir dengan orang muslim yang taat adalah sama dalam sistem ini, juga antara laki-laki dengan perempuan adalah sama.

Ini bisa dilihat dalam Pemilu demokrasi yang mana semuanya adalah sama hak dan kewajibannya, sedangkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam banyak ayat Al Qur’an mengingkari penyamaan antara orang-orang kafir dengan orang-orang Islam :

“Apakah orang-orang yang membuat kejahatan itu menyangka bahwa Kami akan menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, yaitu sama antara kehidupan dan kematian mereka? Amat buruklah apa yang mereka sangka itu”. (Al Jaatsiyah : 21)

Dalam ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengingkari kepada orang yang menyamakan antara orang yang kafir dengan orang yang mukmin. Karena ada perbedaan antara keduanya, baik itu di dunia maupun di akhirat, sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam materi Konsekuensi-Konsekuensi Terhadap Orang Murtad.

Orang kafir juga ada perbedaannya, apakah itu kafir asli atau apakah kafir dzimiy, karena itu sangat berbeda sekali. Sedangkan dalam ajaran demokrasi semua perbedaan-perbedaan ini ditiadakan dan menganggap semuanya sama. Dalam ajaran demokrasi setiap warga negara adalah sama kedudukannya di hadapan hukum dari sisi hak dan kewajiban.

Kemudian Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

“Apakah Kami akan menjadikan orang-orang yang beriman dan beramal shalih seperti orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi ? ataukah Kami akan menjadikan orang-orang yang bertaqwa seperti orang-orang yang fajir ? (QS Shad)

Dalam ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengingkari penyamaan antara orang muslim dengan orang kafir, bahkan dalam surat yang lain Allah mengatakan tentang orang yang menyamakan antara orang muslin dengan orang yang kafir :

“Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang mujrim (orang kafir)? kenapa kamu (berbuat demikian) : Bagaimanakah kamu mengambil keputusan ? Atau adakah kamu mempunyai sebuah kitab (yang diturunkan Allah) yang kamu membacanya?, bahwa di dalamnya kamu benar-benar boleh memilih apa yang kamu sukai untukmu. Atau apakah kamu memperoleh janji yang diperkuat dengan sumpah dari Kami, yang tetap berlaku sampai hari kiamat; sesungguhnya kamu benar-benar dapat mengambil keputusan (sekehendakmu) ?” (Al Qalam : 35-39)

Bagaimanakah kamu mengambil keputusan? adalah pertanyaan alasan kenapa kamu (wahai penganut demokrasi) menyamakan antara orang muslim dengan orang kafir ? Atau adakah kamu mempunyai sebuah kitab (yang diturunkan Allah) yang kamu membacanya? Apakah kalian memilliki kitab yang di dalamnya tertera bahwa orang kafir itu sama dengan orang muslim di hadapan hukum dalam hak dan kewajibannya ? Maka para penganut demokrasi akan menjawab : Ya, kami punya kitab yang di dalamnya kami mendapatkan persamaan hak antara orang muslim dengan orang kafir, yaitu di antaranya kitab UUD 1945 yang mengatakan bahwa setiap warga negara berkesamaan kedudukannya di hadapan hukum.

5. Memutuskan dengan selain hukum Allah

Hukum yang berjalan dalan sistem demokrasi bukanlah hukum Allah, apapun bentuk macam dan ragamnya, meskipun itu serupa dengan potong tangan sepeti yang ada dalam hukum Allah, akan tetapi bila itu ada dalam bingkai demokrasi maka itu bukanlah hukum Allah meskipun itu dinamakan Perda Syari’at atau apapun namanya, Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengatakan :

“Putuskanlah diantara mereka dengan apa yang telah Allah turunkan, dan jangan kamu mengikuti keinginan mereka dan hati-hatilah terhadap mereka, jangan sampai mereka memalingkan kamu dari sebagian apa yang yang telah Allah turunkan kepadamu” (Al Maidah : 49)

Akan tetapi sistem demokrasi mengatakan “dan putuskanlah diantara mereka dengan apa yang digulirkan oleh para pembuat hukum”, Allah berfirman : “Jangan ikuti keinginan mayoritas mereka (manusia)”, akan tetapi sistem demokrasi mengatakan “ikutilah keinginan mayoritas manusia”. Allah berfirman : “Hati-hatilah terhadap mayoritas manusia, jangan sampai mereka menyesatkan kamu dari apa yang telah Allah turunkan”, tapi sistem demokrasi mengatakan “Hati-hatilah kamu jangan sampai menyelisihi keinginan mayoritas manusia”. Semuanya bertolak belakang, oleh karena itu apapun bentuk hukum yang muncul dari sistem demokrasi adalah syari’at kafir, maka kesalahan besarlah bagi orang-orang yang mendukung apa yang dinamakan “Perda Syari’at”, karena sebenarnya dia tertipu.

6. Tuhan-tuhan dalam sistem demokrasi adalah sangat banyak

Nabi Yusuf ‘alaihissalam mengatakan kepada dua orang kawannya di dalam penjara :

“Hai kedua penghuni penjara, manakah yang baik, tuhan-tuhan pengatur yang beraneka ragam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?” (Yusuf : 39)

Di dalam demokrasi terdapat banyak arbab, arbab adalah tuhan-tuhan pengatur. Tuhan pengatur dari berbagai partai, baik itu dari PKS, GOLKAR, PDIP, PPP, PKB atau yang lainnya. Sedangkan dalam ajaran Allah hanya ada satu Rab, yaitu Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa.

Perbedaan ini sangat jauh, hukum Islam adalah dari Allah Sang Pencipta yang mengetahui apa yang akan terjadi dan mengetahui apa yang paling dibutuhkan manusia, sedangkan arbab mutafarriqun dari berbagai partai itu adalah manusia biasa, makan dan minum seperti kita, mereka juga membutuhkan apa yang dibutuhkan oleh manusia. Ini adalah perbedaan antara tuhan-tuhan para penganut demokrasi dengan Tuhan orang-orang penganut Islam…

Syaikh Muhammad Asy Syinqithiy rahimahullah mengatakan : “Setiap orang yang mengikuti aturan/hukum/undang-undang yang menyelisihi apa yang Allah syari’atkan lewat lisan Rasul-Nya, maka dia musyrik kafir lagi menjadikan yang diikuti sebagai rab (tuhan)”

Ini adalah sisi-sisi kekafiran demokrasi.

II. Status Para Penganut Sistem Demokrasi

Sekarang adalah bagaimana dengan orang yang menganut sistem demokrasi ini? berikut ini adalah penjelasannya.

Orang yang menganut sistem demokrasi adalah orang kafir, yang dikafirkan dalam kemusyrikan sistem demokrasi adalah sebagaimana apa yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad ibnu Abdul Wahhab rahimahullah ketika mengkafirkan orang-orang yang melakukan perbuatan syirik adalah :

1. Orang yang melakukannya.

Ini adalah orang yang terjun langsung dalam sistem demokrasi, orang yang membuat partai yang akan masuk dalam sistem demokrasi, juga orang yang masuk ke dalam parlemen demokrasi, baik dia membuat hukum atau tidak dan baik dia disumpah atau tidak, karena dia adalah termasuk arbab juga thaghut yang karena proses untuk masuk ke dalamnya adalah melalui jenjang-jenjang kekafiran yang berlapis-lapis. Orang tidak mungkin masuk ke dalamnya tanpa menyetujui sistem demokrasi, sedangkan orang yang setuju dengan kekafiran itu adalah kafir, dan tidak sekedar setuju, tetapi harus mengikuti sistem ini, oleh karena itu ketika pemilu ia akan berusaha untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya karena kebenaran yang di anut dalam sistem demokrasi adalah suara terbanyak (mayoritas).

Dia juga mengajak orang untuk berbuat kemusyrikan (du’at ila syirk) dengan cara mencoblos namanya dalam pemilu untuk mencalonkan dia dari partainya.

Panjangnya jenggot atau celana yang tidak isbal atau jilbab yang panjang atau karena dia memakai jubah atau dia digelari kiyai/ulama/ustadz, semua itu tidak menghalagi dari pengkafiran (mawani’ takfir) di dalam Islam.

2. Orang yang memperindahnya di hadapan manusia

Ini adalah seperti para cendikiawan-cendikiawan atau ulama-ulama kaum musyrikin yang menghiasi sistem demokrasi sebagai sistem yang paling bagus, paling baik dan paling layak diterapkan.

3. Orang yang menggulirkan syubhat-syubhat yang bathil

Mereka ini adalah orang-orang yang menebarkan berbagai syubhat untuk melegalkan atau menggulirkan sistem demokrasi. Ulama-ulama kaum musyrikin zaman sekarang yang membolehkan orang-orang masuk ke dalam sistem demokrasi dengan menjual kisah-kisah para nabi seperti kisah nabi Yusuf yang menjadi menteri raja, atau dengan istilah syuraa, dan syubhat-syubhat lainnya yang biasa dilontarkan ulama kaum musyrikin. Seperti ulama terkenal Yusuf Al Qardlawi yang melegalkan sistem demokrasi dan bahkan dia mewajibkan orang untuk masuk dalam sistem demokrasi dengan cara mempelintir ayat-ayat Al Qur’an, maka dia sudah kafir dari sisi melegalkannya (mewajibkannya) dan menganggap berdosa orang yang tidak ikut di dalamnya, dan berdusta atas nama Allah karena ketika mewajibkan masuk ke dalam demokrasi maka itu mengklaim bahwa Allah memerintahkan untuk melakukan kemusyrikan, dan menyandarkan itu semua kepada ajaran Islam. Sedangkan berdusta atas nama Allah lebih besar kekafirannya daripada kemusyrikannya itu sendiri.

4. Orang yang melindungi kemusrikannya

Ini adalah seperti para aparat polisi atau tentara yang melindungi sistem demokrasi ini dengan senjata-senjatanya. Orang seperti ini adalah orang kafir.

III. Status orang yang mencoblos atau memberikan suara

Di sini ada perbedaan antara orang yang mengetahui apa arti demokrasi dengan orang yang tidak mengetahui.

Pertama : Jika dia mengetahui bahwa pemilu demokrasi itu adalah melimpahkan wewenang hukum kepada rakyat melaui wakil-wakilnya yang mana pemilu itu sebagai sarana dalam rangka memilih wakil-wakil rakyat yang akan membuat hukum. Akan tetapi dia tetap mencoblos dan memberikan suara dalam pemilu, maka dia kafir walaupun tidak mengetahui bahwa demokrasi itu adalah sistem syirik.

Kedua : Orang yang tidak mengetahui hakikat demokrasi atau dia tidak mengetahui hakikat mencoblos dalam pemilu itu apa, atau dia hanya mengira bahwa pemilu itu hanya memilih orang-orang yang akan mengurusi daerahnya, atau dia hanya orang yang melihat slogan-slogan Al Islam dari partai-partai yang mengaku Islam bahwa “Islam adalah solusi” untuk keluar dari berbagai krisis yang sedang terjadi, dan dia mengira bahwa ini yang akan menegakkan hukum Allah, tapi dia tidak mengetahui dengan cara apa mereka (partai-partai itu) akan menegakkan syari’at Allah, maka bagi orang yang tidak mengetahui hakikat pemilu demokrasi seperti ini adalah sama seperti orang yang mengucapkan kalimat kekafiran dengan bahasa asing yang tidak dia fahami. Orang seperti ini tidak dikafirkan langsung sampai diberikan penerangan tentang apa arti daripada demokrasi dan hakikat pemilu itu, sebagaimana diberikan penjelasan tentang apa arti bahasa kekafiran yang dia ucapkan. Apabila setelah diberikan penjelasan tapi dia bersikeras dengan apa yang dilakukannya, maka dia sudah terjatuh ke dalam kekafiran sehingga kita boleh mengakafirkannya.

Sedangkan realita dalam masyarakat kedua jenis orang seperti ini ada dan bercampur baur dan kita tidak bisa membedakannya secara langsung, apakah orang yang mencoblos ini termasuk golongan yang pertama ataukah yang kedua, ini adalah yang dinamakan Jahilul Hal, maka kita tidak boleh mengakafirkannya sampai kita mengetahui apakah dia termasuk golongan yang yang mengetahui ataukah dia termasuk golongan yang tidak mengetahui hakikat pemilu demokrasi yang harus kita beri penjelasan, sehingga pengkafiran itu berada di atas kejelasan di atas ilmu.

Dan orang yang membuat partai untuk ikut serta dalam sistem demokrasi atau ikut serta sebagai kontestan dalam pemilu demokrasi, maka status dia sama dengan anggota dewan di parlemen, karena angota parlemen itu tidak akan ada tanpa adanya partai politik yang ikut serta dalam sistem demokrasi, sedangkan hukum sarana sama dengan hukum tujuan.

IV. Status ulama yang memfatwakan kebolehan masuk dalam sistem demokrasi

Begitu juga dengan ulama-ulama yang memfatwakan bolehnya masuk ke dalam sistem demokrasi atau masuk ke dalam parlemen, maka ini ada dua golongan :

Pertama : ulama yang tidak mengetahui hakikat parlemen dalam demokrasi, terus dia memberikan fatwa yang membolehkan untuk masuk ke dalam parlemen atas dasar kejahilan terhadap realita, maka ulama ini adalah ulama sesat lagi menyesatkan.

Begitu juga dengan ulama yang memfatwakan boleh masuk ke dalam parlemen dengan syarat jangan membuat hukum atau jangan duduk di majelis kekafiran, jangan mendukung hukum selain hukum Allah, walaupun dalam realitanya hal seperti tidak ada, tapi bila dia meberikan syarat-syarat bila mau masuk ke dalamnya. Sedangkan bila orang yang mengikuti fatwa itu padahal dia mengetahui hakikat demokrasi dan dia ikut mencoblos maka dia kafir. Ini lain halnya dengan ulama yang memberikan fatwa tadi.

Kedua : Ulama yang mengetahui hakikat demokrasi, terus dia membolehkan orang masuk ke dalam sistem demokrasi dengan dalih —umpamanya— Mashlahat Dakwah atau bahkan dia memberikan syubhat-syubhat untuk melegalkannya, maka ulama semacam ini adalah ulama kaum musyrikin, dan dia adalah orang kafir.

Ini adalah materi yang berkaitan dengan masalah demokrasi, Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para shahabat serta para pengikutnya sampai hari kiamat. Alhamdulillahirabbil’alamiin…[1]


[1] Materi ini di sadur dari rangkaian kajian materi-materi tauhid milik Ustad Abu Sulaiman Aman Abdurrahman di LP Sukamiskin Bandung.